Pasuruan, BeritaTKP.com – Dua kendaraan antara Truk Hino nopol P 8952 UR dengan Mobil Grand Max nopol N 1361 VL terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di ruas Tol Gempol – Pasuruan (Gempas) KM 783.600, pada Kamis (13/10/2022) kemarin sore. Dalam kecelakaan tersebut, satu orang dinyatakan meninggal dunia. Korban yang meninggal meninggal bernama Agustina, warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Sedangkan pengemudi truk Hino bernama Edi Suhartono warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya, identitas pengemudi mobil Grand Max benama Muhammad Ahsan, warga Perumahan Mutiara Candi, Pasuruan. “Telah terjadi kecelakaan di Tol Gempol – Pasuruan di kilometer 783.600 jalur B. Kejadiannya sekitar pukul 16.50 WIB yang mengakibatkan satu orang meninggal,” kata Kasat PJR Polda Jatim, Kompol Dwi Sumarhadi, Kamis (13/10/2022) kemarin.

Dwi juga mengatakan bahwa terdapat satu orang yang mengalami luka berat, dua orang luka ringan, dan satu orang meninggal. Satu orang yang meninggal dunia bernama Agustina, warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Sedangkan korban yang mengalami luka berat yakni Muhammad Ahsan dengan luka robek di dagu. Dua orang luka ringan yakni Kaffin dan Kevin yang merupakan saudara.

Dwi menjelaskan, mulanya truk hino melaju di jalur lambat arah Surabaya dengan tujuan Probolinggo. Namun setibanya di lokasi truk ditabrak dengan mobil Grand Max yang diisi oleh satu keluarga. “Posisi akhir kendaraan Grand Max berhenti dengan posisi berbalik arah di lajur lambat. Untuk kerugian material kendaraan kurang lebih Rp 30 juta,” lanjutnya. (Din/RED)