Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Totok ,32, telah ditangkap polisi lantaran telah diduga menggelapkan uang perusahaan hasil penagihan dari konsumen. Pria yang dilaporkan oleh Heri ,39, tersebut sempat hendak kabur ke Nusa Tenggara Timur (NTT), namun ia berhasil diamankan, Jumat (27/11/2021).

Kapolsek Sukolilo AKP M Sholeh mengatakan bahwa tersangka bekerja sebagai penagihan di CV Jaya Abadi. Ia mengambil uang pembayaran dari konsumen hingga belasan juta.

“Sementara uang yang digelapkan sekitar Rp 12 juta. Hasil dari setoran customer yang seharusnya diberikan kepada kantor tapi malah dibuat keperluan pribadi,” jelas Sholeh, Senin (29/11/2021).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin menjelaskan bahwa tersangka sempat tidak menghiraukan panggilan dari pihak kepolisian. Polisi lalu menelusuri dan mengetahui keberadaan tersangka di Tuban. “Sebelumnya statusnya terperiksa waktu sudah naik tersangka, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka akan kabur ke luar pulau. Sehingga kami tangkap di Tuban,” terang Abidin.

Dari tangan tersangka, polisi menyita empat kupon sebagai bukti pembayaran dan surat tanda telah membayar dari konsumen. “Untuk barang bukti, selain kupon dan surat keterangan dari konsumen, kami juga sudah mendapatkan hasil audit dari CV,” imbuh Abidin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Totok dijerat dengan pasal 374 dan 372 KUHP dengan mendapat ancaman maksimal lima tahun penjara.

(k/red)