
JAKARTA, BeritaTKP.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dikabarkan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam materi pemberitaan tersebut, LSP disebut sebagai Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sementara dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Nomor Telepon Presiden Diduga Menjadi Target Penyadapan
Kabareskrim mengungkapkan bahwa salah satu sasaran dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Selain kepala negara, penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dugaan aktivitas penyadapan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Diduga Hapus Jejak Digital pada Oktober 2026
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan log aktivitas pada Oktober 2026.
Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.
Polisi menyebut kegiatan pemantauan maupun penyadapan seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan memiliki dasar yang sah, khususnya apabila berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Dugaan Pelanggaran Akses Ilegal dan Penghapusan Data Elektronik
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Penyidik masih perlu mengungkap secara menyeluruh mekanisme penyadapan, pihak-pihak yang menjadi sasaran, serta peran masing-masing orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran privasi dan keamanan komunikasi kepala negara serta sejumlah tokoh nasional.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap fakta secara transparan, termasuk memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (xoxo)





