
Purwakarta, BeritaTKP.com – Seorang lansia berinisial EO (72) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta. Penyebab ditangkapnya lansia ini adalah diduga telah mencabuli bocah dibawah umur.
Kasus pencabulan itu terungkap setelah orang tua korban menerima informasi dari temannya. Temannya saat itu mengabarkan ada foto tak senonoh korban di memori ponselnya.
“Awalnya, pelaku tukaran memori handphone dengan temannya dan di dalam memori tersebut ada foto tak senonoh korban saat dicabuli oleh pelaku. Lalu, teman pelaku mengenal dengan anak yang ada di dalam foto di memori tersebut, kemudian melaporkan ke orang tua korban,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain di Mapolres Purwakarta, Selasa (04/10/2022).
Tidak terima anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Tak lama berselang, polisi menangkap EO dan menetapkannya menjadi tersangka.
“Penangkapan dilakukan pada jumat, 1 Oktober 2022 kemarin berdasarkan laporan dari orang tua korban. Sedangkan peristiwa pencabulan itu terjadi pada 2019 lalu dan baru terungkap pada 30 September 2022 karena adanya foto tak senonoh korban di memori ponsel pelaku yang ditukar dengan temannya,” katanya.
Untuk modus pelaku, Edwar menjelaskan, jadi pelaku berjanji akan memberikan uang. korban dipaksa membuka pakaian dan pelaku menyentuh sejumlah bagian tubuh korban.
“Pelaku menjanjikan koban akan diberi uang, kemudian pelaku melucuti pakaian korban dan pencabulan itu terjadi. Pelaku ini merupakan tetangga korban dan sudah lama mengenal korban,” ujarnya.
Edwar mengatakan pihaknya telah menahan pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan sebuah kartu memori ponsel.
“Kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta. Untuk tersangka dijerat pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (RED)