Jombang, BeritaTKP.com – Telah terjadi sebuah penganiayaan antara bapak terhadap anak tirinya. Peristiwa itu terjadi bermula ketika bapak Mujianto (61) dilarang oleh anak tirinya saat akan menjual pohon sengon, maka ia dengan tega mencangkul kepala anak tirinya.

Kapolsek Bareng AKP Mustoib menjelaskan, Mujianto mencangkul kepala anak tirinya, Saifudin Andika (28) Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban sedang tidur pulas di dalam kamarnya.

“Mujianto mengaku memukul kepala korban menggunakan cangkul sisi tajam saat korban sedang tidur,” jelasnya, Senin (13/1/2025).

Sontak saja Andika berteriak meminta tolong. Sehingga warga sekitar berdatangan ke rumahnya. Malam itu, korban terluka dan berlumuran darah di atas tempat tidurnya. Kejadian ini langsung dilaporkan warga ke Polres Bareng.

“Warga segera membawa korban ke RSK Mojowarno untuk mendapatkan pengobatan,” terang Mustoib.

Saat polisi tiba di lokasi kejadian, Mujianto langsung ditangkap anggota Polsek Bareng. Polisi juga menyita barang bukti 1 cangkul, kaus yang dipakai korban, serta hasil visum korban.

Menurut Mustoib, penganiayaan ayah terhadap anak tirinya ini dipicu masalah sepele. Yaitu pelaku emosi lantaran korban melarangnya menjual pohon sengon miliknya.

“Karena korban melarang bapak tirinya menjual pohon sengon milik pelaku,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Mujianto ditahan di Rutan Polsek Bareng. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP. Namun, pihaknya melakukan memeriksakan kejiwaan pelaku.

“Pelaku kami periksakan kejiwaannya ke psikiater di RSUD Jombang,” tandasnya. (sy/red)