Mojokerto, BeritaTKP.com – Fakta lain dari dua tersangka pembunuh Aura Enjelie (15), siswi SMPN 1 Kemlagi, terungkap. Pelaku pembunuh yang masing-masing berinisial AB (15) dan AD (19) mengaku telah melakukan aksi pembegalan di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasil rampasan tersebut digunakan untuk membeli chip, minuman keras (miras), hingga perbuatan asusila.

Pengakuan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno. “Pengakuan kedua tersangka sudah 12 kali melakukan aksi kejahatan jalanan sejak 2022 secara bersama-sama. Keduanya melakukan aksi pembegalan mulai HP hingga pencurian sepeda motor,” ujarnya, Kamis (15/6/2023) kemarin.

Konferensi pers kasus pembunuhan Aura Enjelie di Mapolresta Mojokerto.

Lebih jelasnya, uang hasil pencurian handphone dan sepeda motor yang mereka dapatkan di 12 TKP di wilayah Mojokerto dan Jombang tersebut dibagi dua sama rata. Tersangka AB (15) menggunakan uang tersebut untuk membeli chip game online, sedangka tersangka AD (19) membeli chip, miras hingga, ‘jajan’ untuk memuaskan hasrat seksual.

“Hasilnya dibagi dua. Kalau tersangka AB ini hanya beli chip game online saja, tapi kalau MA dipakainya uang hasil kejahatan untuk beli alkohol, chip, dan juga asusila. Dipereteli kendaraannya (hasil curian). Tentunya dijual dan juga untuk mengaburkan barang bukti,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan dijerat Pasal 340 KUHP sengaja merampas nyawa orang lain, Pasal 338 KUHP berencana merampas nyawa orang lain, Pasal 365 KUHP pencurian yang didahului dengan kekerasan, pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tambahan pasal untuk AD (19) yaitu pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (Din/RED)