SUKABUMI, BeritaTKP.com — Kasus meninggalnya akademisi Profesor Petrus Pallangan (74) di Kampung Bakti, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, mulai terungkap. Polisi menetapkan pekerja rumah tangga korban berinisial PAL alias Agus (41) sebagai tersangka.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban kehilangan kontak dengan Petrus sejak pertengahan September 2026. Putrinya, Devi Aprilianti, kemudian mengecek kondisi sang ayah bersama pengurus lingkungan hingga korban ditemukan telah meninggal dunia.

Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Agus Murtadho, mengatakan korban ditemukan pada Jumat, 25 September 2026. Berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar 16 September.

Tersangka Melarikan Diri ke Makassar

Setelah kejadian, penyidik melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka. Polisi kemudian mengetahui Agus meninggalkan Sukabumi dan pergi ke Makassar.

Tersangka akhirnya diamankan pada 29 September 2026. Polisi menyebut penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

“ Kita mengetahui pelaku kabur ke daerah Makassar. Selanjutnya pada tanggal 29 kita berhasil mengamankan pelaku di sana,” ujar Agus.

Polisi Ungkap Dugaan Motif

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut dugaan motif berkaitan dengan masalah ekonomi dan harta milik korban.

Penyidik menduga tersangka membutuhkan uang dalam jumlah besar karena memiliki persoalan utang di daerah asalnya.

Menurut keterangan polisi, tersangka mengetahui korban memiliki simpanan. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi tindak pidana.

Namun, motif tersebut masih merupakan keterangan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan.

Baru Tinggal Bersama Sejak Mei

Hubungan antara korban dan tersangka ternyata belum berlangsung lama.

Agus diketahui baru mengenal korban sekitar Mei 2026. Keduanya disebut berasal dari Toraja sehingga korban kemudian mempercayakan tersangka untuk tinggal bersamanya.

Pada saat itu, tersangka membantu merawat korban yang mengalami kesulitan berjalan karena kondisi sakit.

Barang Milik Korban Dibawa

Setelah kejadian, polisi menduga tersangka membawa sejumlah barang milik korban sebelum meninggalkan lokasi.

Barang yang disebut dalam penyelidikan antara lain kartu ATM, telepon seluler, serta uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika Serikat.

Total kerugian dalam kasus tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta.

Polisi juga menyebut kondisi tempat korban ditemukan menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengetahui bagaimana tersangka berupaya menutupi kejadian tersebut.

Terancam Hukuman Berat

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polisi menyebut ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat mencapai penjara seumur hidup.

Meski demikian, proses hukum masih berlangsung dan status tersangka tetap harus mengikuti proses pembuktian di hadapan hukum.(æ/red)