Nganjuk, BeritaTKP.com – Polemik surat Komite SMK Negeri 1 Bagor tertanggal 4 Februari 2026 kian memanas. Surat terkait pelaksanaan Penilaian Tengah Semester (PTS) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) Semester Genap Tahun Pelajaran 2025/2026 itu diduga mengaitkan pengambilan kartu ujian dengan pelunasan Dana Sumbangan Pengembangan Sekolah serta pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi kelas tertentu.
Klausul tersebut memicu keresahan wali murid. Sejumlah pihak menilai, jika benar kartu ujian hanya bisa diambil setelah kewajiban dana dilunasi, maka terdapat indikasi pengkondisian hak akademik dengan kewajiban finansial.
Ketua DPC LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Nganjuk, Achmad Ulinuha, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kalau hak mengikuti evaluasi belajar dijadikan alat tekan administrasi pembayaran, ini persoalan serius. Pendidikan adalah hak, bukan komoditas yang bisa dikaitkan dengan kemampuan bayar,” tegasnya.
Secara normatif, hak atas pendidikan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Evaluasi seperti PTS dan PAS merupakan bagian integral dari proses pendidikan dan tidak boleh menjadi instrumen diskriminatif.
Di sisi lain, penggalangan dana oleh komite sekolah memang diperbolehkan, namun diatur secara tegas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menyatakan sumbangan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.
“Kalau ada syarat administratif yang berpotensi membuat siswa tidak bisa mengambil kartu ujian sebelum melunasi dana, maka di mana letak kesukarelaannya?” ujar Achmad.
FAAM juga menyinggung prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan hak anak untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk diskriminasi karena latar belakang ekonomi.
Terkait kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, FAAM tidak menampik pentingnya perlindungan siswa yang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL). Namun regulasi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS tidak secara eksplisit menjadikan kepesertaan sebagai prasyarat akademik untuk mengikuti ujian.
Menurut FAAM, jika benar terdapat praktik pengkondisian hak ujian dengan pelunasan dana, maka hal tersebut dapat dikaji dari aspek dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun potensi maladministrasi.
“Kami memberi waktu kepada pihak sekolah dan komite untuk memberikan klarifikasi resmi. Jika tidak ada penjelasan terbuka dan koreksi kebijakan, FAAM akan melayangkan pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk dilakukan pendalaman hukum,” tegas Ulinuha
FAAM menilai transparansi pengelolaan dana komite dan kejelasan dasar hukum kebijakan tersebut menjadi kunci meredam polemik.
Ulinuha menegaskan langkah hukum bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan memastikan tidak ada satu pun siswa yang hak pendidikannya terhambat karena faktor ekonomi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun komite terkait maksud dan implementasi klausul dalam surat tersebut. (Widi)





