PATI | BeritaTKP.com — Empat warga negara (WN) China diamankan petugas Imigrasi setelah ditemukan melakukan aktivitas perdagangan ikan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit II Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati.
Keempat WNA tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Pati untuk menjalani pemeriksaan terkait aktivitas mereka selama berada di Indonesia.
Datang dengan Visa Wisata
Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, keempat WN China tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata.
Namun, petugas menemukan adanya aktivitas pembelian atau perdagangan ikan yang dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin keimigrasian yang mereka miliki.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati, Argayuna, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan yang berlaku.
“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Argayuna, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, izin tinggal yang digunakan WNA harus sesuai dengan tujuan keberadaan mereka selama berada di Indonesia.
Empat WNA Dideportasi
Atas pelanggaran keimigrasian tersebut, Imigrasi Pati menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap keempat WN China tersebut.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Argayuna menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan terus dilakukan untuk memastikan mereka mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Imigrasi Pati akan terus melakukan pengawasan serta mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.
Penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, khususnya apabila kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan izin keimigrasian yang digunakan.(æ/red)





