Pasuruan, BeritaTKP.com – Emak-emak bernama Muslimah (52), warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, membuka warung kopi (warkop)sambil jual sabu. Agar tidak ketahuan, Muslimah menyembunyikan barang buktinya ke dalam kaleng bekas rokok dan ditaruh dalam rak.
“Benar kami telah mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku bernama Muslimah, warga Gempol yang juga berjualan kopi untuk mengelabuhi petugas,” kata Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Selasa (19/12/2023).
Agus menjelaskan bahwa pelaku sudah melakukan aksinya ini cukup lama. Sehingga warga merasa resah dengan adanya pengendara jual beli narkotika jenis sabu. Muslimah diamankan pada Minggu (10/12/2023) lalu saat dirinya sedang menjaga warung kopi mikiknya.
Setelah melakukan penggeledahan pada warung kopi Muslimah, polisi menemukan 19 klip kecil yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu. Setiap masing-masing klip memiliki berat 0,25 hingga 0,47 gram sabu yang disembunyikan didalam kaleng bekas rokok. Dari 19 klip tersebut, total sabu yang dimiliki Muslimah memiliki berat 5,45 gram.
“Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya yakni handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi. Sementara itu, pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, emak-emak tersebut harus mendekam didalam jeruji besi. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Din/RED)