Mataram, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menuntaskan penyidikan kasus eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di Kota Mataram. Dua tersangka berinisial MAA dan M resmi diserahkan ke pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, pada Selasa (7/10/2025).
Pelimpahan tahap dua dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, beserta seluruh barang bukti. Kedua pelaku kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan.
“Kasus ini menyangkut eksploitasi anak di bawah umur. Pelaku terdiri dari seorang dewasa dan kakak tiri korban. Hari ini kami lakukan pelimpahan tahap dua setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujar Ps. Panit 1 Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB Iptu Dewi Sartika.
Menurut Iptu Dewi, penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Mei 2025, dengan memeriksa 10 saksi serta dua orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli psikologi. Prosesnya cukup panjang karena tim penyidik harus melengkapi sejumlah petunjuk dari jaksa sebelum berkas dinyatakan lengkap.
Lebih lanjut, ia menjelaskan modus yang digunakan kedua pelaku yaitu dengan mengiming-imingi korban hadiah berupa ponsel baru. Setelah korban tergiur dan dikenalkan dengan pelaku lainnya, terjadilah perbuatan yang mengarah pada eksploitasi anak.
“Setelah dikenalkan dengan tersangka A, ternyata setelah bertemu, terjadilah transaksi tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 88 jo. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Penegakan hukum ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mencoba melakukan tindakan serupa,” tegas Iptu Dewi.(æ/red)