Surabaya, BeritaTKP.com — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda pelaksanaan eksekusi lahan yang diduga menjadi markas organisasi masyarakat (ormas) Madas di Surabaya. Penundaan dilakukan dengan pertimbangan keamanan dan stabilitas kamtibmas.

Humas PN Surabaya Pujiono mengatakan, pembatalan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan.

“Pada Jumat, 9 Januari 2026, kami menerima surat dari Kapolrestabes Surabaya yang meminta penundaan pelaksanaan eksekusi karena adanya potensi eskalasi situasi kamtibmas,” ujar Pujiono saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

Selain faktor keamanan, agenda serah terima jabatan (sertijab) di lingkungan Polrestabes Surabaya juga menjadi salah satu alasan penundaan.

“Betul sekali,” kata Pujiono singkat.

Eksekusi Tetap Akan Dilaksanakan

Meski ditunda, PN Surabaya memastikan bahwa eksekusi lahan tersebut tetap akan dilakukan. Namun, jadwal pelaksanaannya belum dapat dipastikan.

“Untuk waktunya masih menunggu. Estimasi pelaksanaan belum bisa ditentukan,” jelas Pujiono.

Ia menambahkan, eksekusi tersebut merupakan bagian dari perkara kepailitan dan dilakukan atas permohonan pihak kurator sebagai pemohon eksekusi.

“Ini permintaan dari kurator. Jadi tindak lanjutnya juga menunggu permohonan lanjutan dari kurator terkait kapan eksekusi akan dilaksanakan,” tuturnya.

Berdiri di Atas Tanah Negara

Sebelumnya, rumah yang berada di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, direncanakan akan dieksekusi oleh juru sita PN Surabaya dengan pengamanan dari Polsek Wonokromo dan Polrestabes Surabaya.

Bangunan tersebut disebut berdiri di atas tanah negara seluas sekitar 440 meter persegi.

Dalam surat permohonan pengamanan bernomor 70/PAN.PN.W14.U1/HK2.4/1/2026 tertanggal 6 Januari 2026, PN Surabaya meminta bantuan kepolisian untuk pelaksanaan penyegelan berdasarkan penetapan majelis hakim perkara niaga Nomor 20/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Surabaya.

Hingga kini, PN Surabaya masih menunggu perkembangan lanjutan sebelum menentukan waktu eksekusi berikutnya.(xoxo)