Kediri, BeritaTKP.com – Tempat bekas lokalisasi di Desa Purwokerto, Kecamatan Nagdiluwih, Kabupaten Kediri ternyata masih dijadikan tempat asusila atau prostitusi oleh oknum tak bertanggung jawab.
Puluhan PSK (pekerja seks komersial) terjaring petugas gabungan Kabupaten Kediri saat melayani pria hidung belang. “Kami berhasil membawa 28 orang PSK dan mami serta seorang pria di lokasi tersebut,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Agoeng Noegroho, Kamis (10/8/2023).
Ia mengatakan, penggerebekan eks lokalisasi di desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih tersebut dari laporan masyarakat. “Warga resah dengan keberadaan praktik prostitusi di lokasi tersebut,” katanya.
Setelah menerima laporan masyarakat, kata Agoeng, petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polisi bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan. “Dibagi dalam 2 tim serta menggunakan truk biasa agar tidak bocor,” ujar Agoeng.
Setibanya di lokasi, tampak keadaan sepi dan pintu gerbang depan digembok dari luar. Ternyata itu hanyalah modus untu mengelabuhi petugas. “Kami masuk melompati pagar yang terkunci dengan memanjat dan menjaga pintu gerbang belakang dengan cara memarkir truk mepet di pintu keluar,” ujarnya.
Saat petugas masuk, masih kata Agoeng, ternyata di dalam ramai. Ada sekitar 20 kendaraan bermotor yang diparkir. Petugas langsung masuk ke kamar-kamar di bekas lokalisasi itu. “Kami mendapati para PSK sedang melayani para pelanggan,” ujarnya.
Para PSK tersebut kemudian digiring petugas untuk dimintai keterangan. Total sebanyak 28 orang perempuan penjajah seks yang diamankan, termasuk sang mami. Seorang pria yang berad adi lokasi tersebut juga turut diamankan untuk dimintai keterangan. Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan botol miras dengan berbagai mereka di eks lokalisasi Purwokerto Ngadiluwih tersebut.
Agoeng menambahkan, bagi PSK yang sudah beberapa kali tertangkap petugas, dikirim ke panti Ngudi milik Pemprov Jawa Timur untuk dilakukan pembinaan. “Sedangkan PSK yang baru tertangkap akan kita suruh membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya. (Din/RED)