Kejari Surabaya saat menerima dua pelimpahan kedua tersangka dari Polda Jatim.

Surabaya, BeritaTKP.com – Polda Jatim resmi tetapkan Saiful Rachman, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018.

“Di penyidik Polda ngga ditahan, waktu tahap dua ditahan. Penahanan sesuai kuhap. Terdakwa menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Saat ini dibawa Kejari Surabaya karena administrasi ikut Kejari Surabaya,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Rabu (2/8/2023) kemarin

Saifuk diduga menggunakan dana sebanyak Rp 16,2 miliar untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,2 miliar.

Tak sendiri, Saiful Rachman juga ditemani oleh kepala sekolah swasta di Jombang, Eny Rhosidah sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya telah diserahkan oleh penyidik Polda Jawa Timur kepada Kejaksaan Negeri Surabaya pada Rabu (2/8/2023).

Kini, baik Saiful Rahman maupun Eny Rhosidah ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya yang berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (Din/RED)