Edan! Pria di Wonosobo Rudapaksa Tetangga Yang Masih Balita

49
Tersangka pemerkosaan terhadap balita saat dihadirkan di Polres Wonosobo, Rabu (29/11/2023).

Wonosobo, BeritaTKP.com – Pria 25 tahun inisial F warga asal Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, harus merasakan dinginnya lantai dibalik jeruji besi. F diamankan usai diduga merudapaksa tetangganya yang masih balita.

Kejadian ini bermula saat korban yang baru berusia empat tahun bermain bersama teman-temannya. Pelaku yang sudah mengamati korban, kemudian menarik korban ke salah satu gang yang ada di sekitar tempat tinggal mereka.

“Kronologinya, korban sedang bermain bersama teman-temannya. Tiba-tiba pelaku menarik korban dan dibawa ke gang yang memang sepi,” kata Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni saat jumpa pers di Mapolres Wonosobo, Rabu (29/11/2023).

Usai ditarik di gang sempit, pelaku yang setiap harinya bekerja sebagai buruh serabutan ini kemudian mencabuli korban.

Aksi bejat ini akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian ini kepada neneknya. Kemudian, nenek tersebut menceritakan kepada saudaranya dan dilaporkan kepada pihak berwajib.

“Saat pulang, korban bertemu dengan neneknya. Kemudian korban menceritakan kepada neneknya karena memang sampai alat kelaminnya sakit. Setelah itu ada laporan masuk kepada kami,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku ini dikenakan pasal 82 ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” sebutnya. (æ/RED)