Malang, BeritaTKP.Com – Abdul Muntholib (57), warga Desa Jatisari, Kecamatan Ngajum kini harus mendekam di sel tahanan lantaran terjerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Pria yang seharinya bekerja sebagai buru tani di kabupaten malang ini mengaku sebagai dukun yang bisa mendatangkan uang secara gaib namun alih-alih berhasil mendatangkan uang secara gaib, tersangka justru berbuat mesum dengan cara mencabuli korbanya seorang wanita berinisial LS (36) warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malan.
Berawal dari pelaku yang menjanjikan dapat membantu korban LS untuk meningkatkan keadaan ekonomi keluarganya sampai akhirnya korban tertarik dengan penawaran pelaku , dan setelah berkonsultasi dengan pelaku, LS lalu diberi syarat tertentu.
Dan seusai sepakat pelaku memberikan syarat yang diberikan pada korban agar bisa mendatangkan uang gaib secara cepat akan tetapi, syarat dari pelaku justru aneh dan sedikit janggal lantaran LS, harus mau dibawa ke sebuah hotel dan selama didalam hotel itulah pelaku justru mencabuli korban dengan cara di grayangi bahkan diciumi bahian tubuhnya.
Merasa diperlakukan tidak senonoh, korban LS lalu melaporkan perbuatan dukun palsu ke suaminya dan mendengar pengakuan tersebut dari istrinya, pasutri itu lalu mengadukan perbuatan tersangka ke Polisi sampai akhirnya pelaku dibekuk oleh Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Malang.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka dirinya memang tidak bisa mendatangkan uang gaib secara cepat pelaku juga berdalih jika dirinya hanya bisa menyembuhkan orang sakit saja. @rief