Batam, BeritaTKP.com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH memeriksa 25 kontainer berisi mineral logam tanah jarang atau rare earth di Batam, Kepulauan Riau. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah muncul dugaan adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan ekspor mineral strategis tersebut.

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, turun langsung meninjau lokasi pemeriksaan di Dermaga Kodaeral IV Batam pada Selasa, 27 Mei 2026. Dalam kegiatan itu, turut hadir Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH yang juga Kepala Staf Umum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan terhadap kapal pengangkut mineral yang disebut memiliki kandungan radioaktif. Dalam pengecekan lapangan, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan kondisi fisik barang dengan dokumen ekspor yang menyertainya.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan tim telah menemukan serangkaian barang bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Dugaan tersebut muncul setelah dilakukan sinkronisasi dokumen tata niaga ekspor dengan barang yang diperiksa di lapangan.

“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor,” kata Barita.

Menurut Barita, sejumlah barang bukti yang ditemukan seharusnya dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat pula beberapa barang yang diduga tidak memenuhi aturan atau dilarang dalam tata niaga ekspor.

“Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor,” lanjutnya.

Satgas PKH menyebut pemeriksaan ini menjadi bagian dari sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kekayaan negara tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan negara.

TNI AL sebagai pihak yang melakukan penindakan awal telah menyampaikan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya, temuan itu akan didalami lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Barita menjelaskan, hasil pendalaman nantinya akan menjadi dasar bagi langkah hukum berikutnya. Dugaan pelanggaran tersebut dapat diarahkan pada tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun pemalsuan dokumen apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum.

“Hal itu akan menjadi dasar dari tindakan hukum selanjutnya untuk dapat ditentukan sebagai temuan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana pemalsuan dokumen,” jelas Barita.

Kasus ini menjadi perhatian karena logam tanah jarang merupakan salah satu komoditas mineral strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Komoditas tersebut juga berperan penting dalam berbagai sektor industri modern, sehingga tata kelola dan pengawasan ekspornya dinilai harus dilakukan secara ketat.

Satgas PKH menegaskan akan terus mendalami temuan di lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat mengungkap kejelasan status dokumen, asal-usul barang, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan ekspor tersebut.(æ/red)