PEMALANG, BeritaTKP.com — Polisi terus mengusut kematian MHA (7), siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Pemalang, yang diduga mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan sekolah dan keluarga korban. Polisi juga memeriksa dua anak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap kepala sekolah, guru, kedua orang tua korban, serta dua saksi anak.
“Da ri pihak sekolah dua orang, yaitu kepala sekolah dan guru. Kemudian kedua orang tua korban dan dua orang saksi anak,” ujar Wildan, Rabu (7/10/2026).
Dengan pemeriksaan tambahan terhadap dua anak yang diduga terlibat, total delapan orang telah dimintai keterangan.
Ada Saksi Anak yang Melihat Kejadian
Polisi menyebut dugaan kekerasan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB ketika jam istirahat sekolah.
Lokasi kejadian berada di depan kamar mandi sekolah. Saat itu, kondisi di sekitar lokasi disebut sepi karena sebagian besar siswa sedang bermain di lapangan.
Seorang siswa disebut sempat melihat kejadian tersebut. Namun, saksi anak itu tidak langsung melaporkannya kepada pihak sekolah karena takut.
“Saksi anak pun melihat kejadian tersebut. Setelah terjadi itu juga kabur karena takut, sehingga tidak melaporkan kepada pihak guru pada waktu itu,” kata Wildan.
Keterangan saksi tersebut kini menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan. Polisi masih mendalami kronologi serta peran setiap anak yang berada di lokasi.
Polisi Belum Temukan Dugaan Pemalakan
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan indikasi bahwa dugaan kekerasan tersebut dipicu pemalakan.
Penyidik justru menduga peristiwa bermula dari ketersinggungan antara korban dan anak-anak yang diduga terlibat, baik karena ucapan maupun perbuatan.
“Jadi murni karena adanya ketersinggungan, baik dari ucapan maupun perbuatan di antara anak korban ataupun anak yang terlibat dalam tindakan dugaan kekerasan ini,” ujar Wildan.
Meski demikian, polisi belum menjelaskan secara rinci bentuk ucapan atau perbuatan yang dimaksud. Hal tersebut masih menjadi materi penyidikan.
Sempat Muncul Informasi Tiga Anak Terlibat
Jumlah anak yang diduga berada dalam rangkaian kejadian juga masih didalami.
Sebelumnya, muncul informasi mengenai tiga anak yang diduga terlibat. Polisi kemudian menelusurinya dengan meminta keterangan dari keluarga korban dan sejumlah saksi.
Pihak sekolah atau saksi juga disebut sempat memperlihatkan foto sejumlah anak kepada keluarga korban. Foto tersebut menampilkan dua anak kelas 5 dan satu anak kelas 6.
Namun, anak-anak dalam foto tersebut disebut tidak dikenali oleh korban.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi anak untuk memastikan identitas serta peran masing-masing.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut terdapat dua anak yang berhadapan dengan hukum, yakni AR dan AK.
Perkara Sudah Naik ke Penyidikan
Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lillah mengatakan perkara tersebut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Polisi menerapkan Pasal 80 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Karena pihak yang berhadapan dengan hukum masih berusia anak, proses penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penyidik turut melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Dinas Sosial.
Hasil Autopsi Masih Ditunggu
Polisi masih menunggu hasil resmi autopsi korban dari Biddokkes Polda Jawa Tengah.
Penyidik Satreskrim Polres Pemalang turut mengikuti proses autopsi tersebut. Polisi juga membantah informasi yang beredar mengenai kondisi fisik korban yang disebut mengalami kerusakan akibat penganiayaan berat.
Wildan menegaskan hasil resmi autopsi masih dalam proses.
“Kebetulan kami ikut (autopsi) dan untuk hal tersebut saya nyatakan tidak benar. Nanti kami akan sampaikan juga pada waktu rilis hasil autopsi sementara dari Biddokkes. Tapi untuk saat ini hasil resminya masih menunggu,” tegasnya.
Hasil autopsi nantinya akan menjadi salah satu dasar penyidik untuk mengetahui penyebab kematian korban dan menilai ada atau tidaknya hubungan medis dengan dugaan kekerasan yang sedang diselidiki.
MHA sebelumnya dibawa ke rumah sakit pada 17 September 2026 karena mengalami gangguan kesehatan. Saat menjalani perawatan, korban disebut sempat bercerita kepada keluarga bahwa dirinya pernah dipukul oleh kakak kelas.
Korban kemudian menjalani perawatan sekitar sembilan hari sebelum diperbolehkan pulang. Kondisinya kembali menurun setelah berada di rumah hingga akhirnya meninggal dunia pada 30 September 2026.
Polisi masih mengurai rangkaian peristiwa tersebut, termasuk hubungan antara dugaan kekerasan, kondisi kesehatan korban dan hasil pemeriksaan medis.(æ/red)





