LAMONGAN , BeritaTKP.com – Telah beraksi di 19 toko dan minimarket, dua pencuri asal Lamongan berhasil ditangkap. Mereka ditangkap saat beraksi di toko ke 20 yang disantroni. Dari hasil pencurian itu, kedua tersangka mengumpulkan uang haram hingga Rp 300 juta.

Dua pencuri spesialis toko dan minimarket itu adalah Michel Masella Aryo Sahra ,23, warga asal Kecamatan Lamongan dan Budi ,33, warga asal Kecamatan Babat. Keduanya ditangkap di toko kelontong Jati Warno, Desa Deketkulon Kecamatan Deket. Tapi sebelum berhasil menggasak barang dalam toko, aksi pelaku lebih dulu diketahui warga.

“Pelaku M terjebak dalam toko saat dikepung polisi atas laporan dua saksi warga Deket. Keduanya ditangkap saat sedang beraksi di Deket oleh Tim Jaka Tingkir dan masyarakat,” kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Kamis (26/8/2021).

Dari hasil pemeriksaan, terang Miko, 2 tersangka ini sudah 19 kali  beraksi membobol toko modern dan minimarket di Lamongan. Dari 19 TKP itu, keduanya berhasil meraup keuntungan setidaknya Rp 300 juta. Kedua pelaku, tambah Miko, sengaja menyasar barang – barang mahal dan mudah dijual, seperti rokok dan kosmetik.

“Barang-barang hasil aksi mereka ini seperti rokok dan barang-barang lainnya dijual secara online. Bahkan, mereka juga berani menjual barang-barang itu dengan cara COD,” ujar Miko.

Miko mengungkapkan, 2 tersangka ini sebenarnya sudah kenal lama dan sudah berteman sejak kecil. Mereka kemudian berpisah karena sama-sama sudah menikah dan tinggal wilayah yang berbeda. Selama melakukan aksinya, Michel bertugas untuk memetakan lokasi yang menjadi sasaran dan masuk ke dalam toko dengan menjebol plafon untuk menyikat semua stok yang ada di toko. Sementara, Budi bertugas menjadi joki dengan menunggu di kejauhan dan langsung menjemput Michel jika sudah mendapat kabar.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya hanya melakukan aksi pencurian di wilayah Lamongan dan di 20 TKP itu tersangka M yang selalu menjadi eksekutornya,” tegasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha NMAX bernopol S 6742 BX, 1 tas warna coklat berisi 1 obeng, 1 kubut, 1 jaket warna hitam dan 1 KTP.

“Pada kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya

(RED)