Sumenep, BeritaTKP.com – Aparat Polsek dari jajaran Polres Sumenep bekuk dua pria pengguna narkotika bernama Mutawakkil (30), warga Desa Aengdake, Kecamatan Bluto dan Hairul Hidayat (30), warga Desa Bluto, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, saat keduanya tengah asyik mengisap sabu.

“Kedua tersangka itu ditangkap di rumah Mutawakkil. Saat ditangkap, mereka berdua sedang duduk di ruang tamu sambil menghisap sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (10/1/2023).

Penangkapan kedua tersangka berawal dari sebuah laporan tentang adanya penggunaan dan peredaran sabu di Desa Aeng Dake. Setelah dilakukan penyelidikan, bukti mengarah pada kedua tersangka yang tengah memakai sabu.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku.

Petugas pun langsung meluncur ke rumah tersangka Mutawakkil dan melalukan penggerebekan. Ternyata di dalam rumah tersebut didapati tersangka Mutawakkil dan Hairul Hidayat sedang duduk di ruang tamu, diduga usai pesta sabu.

10 poket sabu dengan berat kotor 2,5 gram, kemudian alat hisap sabu atau bong terbuat dari botol plastik yang tutupnya disambung dengan sedotan putih dan pipet kaca, juga 1 sendok sabu yang terbuat dari sedotan, dan 6 kantong plastik kecil, ditemukan saat dilakukan penggeledahan di ruang tamu rumah tersangka.

“Saat ditanyakan, kedua tersangka itu mengakui bahwa barang-barang bukti itu miliknya. Sedangkan sabu didapat dengan cara membeli dari tersangka Agus Wandy, warga Desa Aeng Dake,” ungkapnya.

Petugas pun kemudian melakukan penggerebekan pada rumah Agus Wandy. Saat digeldah, ditemukan barang bukti berupa 1 timbangan elektrik, 1 sbau denganberat kotor 0,29 gram, dan 1 buah handphone yang diduga digunakan sebagai alat transaksi sabu.

Ketika barang bukti tersebut ditunjukan, tersangka mengakui bahwa itu adalah miliknya. Selanjutnya barang bukti berikut tersangka dibawa ke Polsek Bluto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Widiarti. (Din/RED)