Dua polisi di NTT dipecat dalam kasus pembunuhan dan cinta sesama jenis

Ende, BeritaTKP.com – Karier dua anggota kepolisian di Ende berakhir tragis. Aipda DP dan Bripda OPA, yang merupakan personel Dalmas Satuan Samapta Polres Ende, resmi dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin dan kode etik profesi Polri.

Bripda OPA dipecat setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial AD hingga meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi saat OPA dalam kondisi mabuk minuman keras di sebuah pesta.

Sementara itu, Aipda DP diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena diduga terlibat dalam kasus asusila sesama jenis yang dinilai melanggar kode etik profesi.

Kapolres Ende, Yudhi Franata, menegaskan bahwa keputusan pemecatan tersebut telah melalui proses panjang dan pertimbangan matang sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan Polri.

“Sebagai manusia, saya merasa berat dan sedih karena dampaknya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga keluarga mereka,” ujarnya.

Menurut Yudhi, berbagai upaya pembinaan sebenarnya telah dilakukan sebelum akhirnya dijatuhkan sanksi terberat berupa pemecatan. Namun, pelanggaran yang dilakukan dinilai sudah tidak dapat ditoleransi.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota Polri agar menjunjung tinggi integritas dan menghindari segala bentuk pelanggaran, baik kode etik, disiplin, tindak pidana, maupun penyalahgunaan narkoba.

“Saya berharap ke depan tidak ada lagi upacara PTDH seperti ini. Mari kita jaga dan hargai profesi kita dengan tidak melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Pemecatan terhadap Aipda DP didasarkan pada Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/272/III/2026 tanggal 13 Maret 2026. Sementara Bripda OPA dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/281/III/2026 pada tanggal yang sama.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, sekaligus peringatan bahwa pelanggaran berat oleh aparat penegak hukum akan berujung pada konsekuensi tegas tanpa kompromi.(æ/red)