MALANG, BeritaTKP.com – Dua perempuan berinisial S (43) dan SH (41) diamankan polisi setelah diduga menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sejumlah toko kelontong di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko mencurigai uang pecahan Rp100 ribu yang diterima saat transaksi. Uang itu dinilai memiliki tekstur berbeda dari uang asli.

Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan dua pemilik toko kelontong yang menerima uang dengan ciri mencurigakan.

“Awalnya, korban curiga dengan uang pecahan Rp100 ribu yang diterima saat berjualan. Setelah diperiksa, uang tersebut diduga palsu,” kata Budiono, Selasa (13/10/2026).

Berawal dari Transaksi di Dua Toko

Berdasarkan keterangan kepolisian, transaksi pertama terjadi pada Sabtu (26/9/2026) malam.

Seorang perempuan diduga membeli enam bungkus mi instan senilai Rp25 ribu di toko milik TU (58), warga Jalan Dhoho, Kelurahan Dampit. Pembayaran dilakukan menggunakan uang Rp100 ribu sehingga pemilik toko memberikan kembalian Rp75 ribu.

Pada waktu hampir bersamaan, perempuan lainnya diduga membeli sebungkus rokok seharga Rp28 ribu di toko milik NH (47). Ia juga membayar dengan uang pecahan Rp100 ribu dan menerima kembalian Rp72 ribu.

Belakangan, kedua pemilik toko mencurigai uang yang diterima memiliki tekstur serupa dan diduga palsu. Rekaman CCTV yang memperlihatkan kedua perempuan tersebut berboncengan turut menjadi bagian dari informasi yang ditelusuri polisi.

Kembali Bertransaksi, Pemilik Toko Curiga

Dugaan penggunaan uang palsu kembali muncul pada Kamis (8/10/2026), ketika kedua perempuan tersebut diduga mendatangi toko TU untuk membeli kerupuk.

Salah seorang di antaranya kembali membayar menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Pemilik toko yang mengenali ciri uang tersebut kemudian meminta bantuan kerabatnya untuk melakukan pemeriksaan sebelum melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Petugas Polsek Dampit yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan kedua perempuan tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Sita 13 Lembar Uang Diduga Palsu

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 13 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan total nominal Rp1,3 juta.

Petugas juga mengamankan uang tunai berbagai pecahan senilai Rp860.500, sejumlah barang dagangan berupa rokok, mi instan, kopi, deterjen, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Selain itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Soul serta dua telepon genggam.

Budiono mengimbau masyarakat, khususnya pedagang, agar lebih teliti ketika menerima pembayaran tunai. Apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat diminta tidak mengedarkannya kembali dan segera melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian.

Kedua perempuan itu disangkakan melanggar Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mendalami dugaan tindak pidana serta bukti-bukti yang telah diamankan.(æ/red)