Dua Perampok Kerap Sasar Emak-emak Penumpang Angkot di Malang Ditangkap

63
Salah satu komplotan perampok penumpang angkot di Malang yang ditangkap.

Malang, BeritaTKP.com – Dua dari tiga komplotan perampok menyasar emak-emak yang menumpang angkot rute Malang-Pasuruan berhasil ditangkap. Satu pelaku berhasil diamankan Polres Malang, Satu lagi berhasil diamankan Polres Pasuruan, Sementara satu lainnya berhasil melarikan diri.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengungkap, pelaku yang berhasil diamankan pihaknya berinisial RA (23) warga asal Dusun Sumberngepoh, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. RA ditangkap personel gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Malang dan Polsek Singosari di rumahnya, Selasa (30/8/2023) lalu.

Pelaku YD alias Tole (35), warga Purwosari, Kabupaten Pasuruan, diamankan Polres Pasuruan. Sementara AH warga Lawang masih dalam pengejaran polisi. “Kami berhasil mengamankan pelaku perampasan yang beroperasi dalam angkutan umum di wilayah Kecamatan Singosari,” terang Taufik, dilansir dari detikjatim, Kamis (31/8/2023).

Mereka terakhir kali melakukan aksinya saat merampas harta benda milik Sunarsih (40), warga Surabaya yang berdomisili di wilayah Bedali, Kecamatan Lawang. Saat itu, Sunarsih hendak pulang dengan menumpang angkot Isuzu Elf dari Simpang tiga Garuda, Singosari, Kabupaten Malang, pada Rabu (26/8/2023) kemarin, sekitar pukul 21.15 WIB. Korban terpaksa harus menyerahkan ponsel dan uang tuna setelah diancam para pelaku.

Taufik menjelaskan peran masing-masing pelaku, yaitu RA dan AH duduk di kursi belakang sopir bertugas membekap dan mengancam korban agar tidak melawan. Sedangkan, YD bertugas menjadi sopir yang mencari korban perempuan potensial. “Saat ini, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran, identitasnya sudah diketahui dan dia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Para pelaku tak jarang menggunakan kekerasan fisik jika korban mencoba melawan. Tak hanya itu, usai merampas barang berharga korban, mereka akan menurunkan korban di tempat sepi, lalu kabur. “Korban biasanya diturunkan di tempat sepi, sementara pelaku kabur usai mendapat barang berharga korban,” sambungnya.

Kini ketiga pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Sementara itu, Polres Malang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus perampokan ini untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku agar wilayah Kabupaten Malang aman dan tertib. (Din/RED)