Pasuruan, BeritaTKP.com – Dua pelaku penjual LPG oplosan dan seorang pelaku pencurian pick-up di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Dalam Press Realease yang digelar pada Kamis (17/2) Kasat Reskrim AKP Adhi Purtanto Utomo S.I.K., didampingi oleh Kasie Humas Polres Pasuruan Ipda Bambang Sugeng Hariyadi, S.Sos menjelakan kronologi penangkap kedua pelaku.

“Untuk kasus LPG oplosan, pelaku yang berinisial SH,39, warga asal Desa Kemiri, Kecamatan Puspo bersama dengan pelaku inisial EJ,34, warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen memindahkan isi gas LPG subsidi 3kg kedalam LPG 12kg non subsidi dengan cara menyambungkan LPG 3kg dan 12kg menggunakan selang regulator, membutuhkan 4 tabung gas LPG 3kg untuk mengisi LPG 12kg, kemudian dilakukan segel terhadap LPG 12kg yang telah terisi gas, segel tersebut didapatkan dengan cara membelinya secara online melalui Facebook dan kemudian LPG 12kg tersebut dijual dan pelaku mendapat keuntungan”, terang Kasat Reskrim.

Atas adanya peristiwa tersebut, Sat Reskrim Polres Pasuruan pada hari Rabu (9/2/22) pukul 17.10wib langsung mendatangi rumah warga bernama Karim yang berada di Dusun Wagir, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji.

Dan saat digeledah oleh petugas bernas saja ditemukan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas/LPG subsidi yang dilakukan oleh saudara SH,39, dan kawannya, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dan selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan.

Barang bukti yang disita antara lain,5 tabung gas LPG 12kg kosong, 25 tabung gas LPG 12kg isi, 15 tabung gas LPG 3kg kosong, 58 tabung gas LPG 3kg isi, 5 tabung 5,5kg isi, 11 segel tabung LPG warna Kuning, 1 bungkus plastis segel LPG 3kg warna Kuning, 1 buah timbangan gantung, 5 set selang regulator, 1 buah Hp Galaxy J7 Prime warna Hitam, 1 buah Hp Vivo Y12S warna Biru Muda.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah”, ungkapnya.

“Sedangkan untuk kasus pencurian 1 unit mobil merk Daihatsu Pickup Espass dengan Nopol W-9469-NG, yang dilakukan oleh tersangka berinisial KH,46, warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, pelaku awalnya melakukan aksinya dengan merusak gembok pagar menggunakan tang, setelah berhasil merusak gembok pagar kemudian pelaku masuk ke garasi dan membuka pintu mobil dengan kunci palsu yang dibawanya, dan kemudian dibawa kabur oleh pelaku ke arah Pandaan”, lanjutnya.

Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini yakni, 1 unit mobil merk Daihatsu Pickup Espass Nopol W-9469-NG tahun 2001 warna Hitam, 1 buah gembok warna Hitam, 1 buah anak kunci, 1 buah BPKB mobil Daihatsu Pickup Espass Nopol W-9469-NG, 1 buah STNK Daihatsu Pickup Espass Nopol W-9469-NG.

“Dikarenakan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara”, pungkas Kasat Reskrim.(RED)