Ngawi, BeritaTKP.Com – Dua pemuda yang diduga merupakan pengedar narkoba yakni Dedi Baktiar (20) warga Kabupaten Madiun, dan Yudha Putu Darma Bakti (23) warga Desa Tepas, Kecamatan Geneng, Ngawi diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ngawi.
Penangkapan ini berawal dari Dedi Baktiar yang ditangkap pada hari Jumat (25/08) sekitar pukul 15.20 WIB saat melintas di Jl. Sukarno Hatta desa Klitik, Ngawi. Pemuda tersebut memang telah diincar dan dicurigai oleh petugas karena berdasarkan laporan, ia sering membawa sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan saat Dedi mengendarai sepeda motor dan dihentikan oleh anggota Satreskoba untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan serbuk kristal warna putih yang dibungkus dengan grenjeng bekas rokok. Diduga kuat serbuk tersebut adalah sabu seberat 0.16 Gram.
Selanjutnya, Yudha Putu Darma Bakti (23) ditangkap hari Minggu dini hari (06/09) sekitar jam 00.20 juga. Yudha juga ditangkap saat saat melintas di Jl.Sukarno Hatta karena kedapatan membawa daun ganja kering seberat 9.93 Gram. Hingga Kedua pemuda tersebut kini digelandang ke Mapolres Ngawi untuk menjalani penyidikan.
AKP Eko Setyo Martono selaku Kasubbag Humas Polres Ngawi menjelaskan bahwa kedua pemuda yang berhasil diamankan pada waktu yang berbeda tersebut akan dikenakan UURI No 35 th 2009 tentang Narkotika. “Kedua tersangka diamankan di Polres Ngawi saat ini sedang menjalani penyidikan dan pengembangan,” pungkas AKP Eko Setyo Martono. @jungjun