TEGAL, BeritaTKP.com — Jajaran Polres Tegal kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di gerai Alfamart Desa Lebakwangi RT 01 RW 01, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/X/2025/SPKT.Polsek Jatinegara/Polres Tegal/Polda Jawa Tengah, pada 24 Oktober 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 06.18 WIB. Saat karyawan hendak membuka toko, mereka mendapati rak penjualan rokok dalam keadaan kosong. Setelah dilakukan pengecekan bersama pihak manajemen, diketahui sejumlah rokok berbagai merek telah hilang dengan total kerugian mencapai Rp33.677.000.
Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku, yakni Fajar Sodikul Amar (37) dan Muhammad Daryono (42), keduanya warga Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Kedua pelaku memiliki modus operandi yang unik dan terencana. Mereka mencari sasaran melalui Google Maps untuk menentukan toko yang dianggap aman, lalu masuk dengan cara memanjat tembok, membuka baut atap, memotong galvalum, dan menjebol plafon toko.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tegal akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku di Jl. Letjen Suprapto, Slawi, Kabupaten Tegal. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat perkakas seperti obeng, kunci T, gunting kawat, sarung tangan, tali tambang, pakaian pelaku, dua helm, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam biru tahun 2014 yang digunakan dalam aksinya.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Kedua pelaku merupakan residivis yang beraksi dengan cara terencana. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Luis Beltran.
Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja tim Satreskrim atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi. Polres Tegal akan terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah hukum kami, terutama di kawasan permukiman dan pertokoan,” ujar Kapolres.(æ/red)




