Ilustrasi.

ACEH, BeritaTKP.com – Dua orang pelaku pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas di bawah tempat tidur dijatuhi vonis hukuman mati. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur.

Dilansir dari Antara, Rabu (1/9/2021), sidang vonis digelar di PN Idi, Aceh Timur, Selasa (31/8). Kedua terdakwa adalah M Rizal ,39, dan Rabusah ,46,. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Khalid didampingi dengan Ike Ari Kesema dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Harry Arfhah dan M Iqbal Zakwan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Semeru, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Ivan Najjar Alavi, mengatakan vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa M Rizal dan Rabusah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana kepada ibu dan anak.

“Terdakwa M Rizal selain terlibat pembunuhan, ia juga dinyatakan bersalah karena sudah memerkosa korban. Sedangkan Rabusah terlibat dalam pembunuhan. Keduanya diputuskan hukuman mati,” kata Ivan Najjar Alavi.

Ivan mengatakan kedua terdakwa bersalah karena telah melanggar Pasal 340 KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Atas putusan dari majelis hakim, JPU dan kedua terdakwa sama-sama menjawab pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut,” kata Ivan.

Sebelumnya, dua terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Aceh Timur, Aceh, ditangkap. Kedua pelaku diciduk dalam waktu 35 jam setelah penemuan mayat korban di kolong tempat tidur. Rabusah merupakan seorang residivis. Sedangkan M Rizal tengah menunggu persidangan terkait kasus lain.

“Kedua terduga pelaku kita tangkap Rabu (17/2) yang lalu sekitar pukul 03.00 wib. Pelaku R merupakan residivis dan M sedang menunggu persidangan terkait kasus pengancaman,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro kepada, Kamis (18/2).

Eko mengatakan pembunuhan bermula saat M Rizal bertemu dengan Rabusah di Desa Bengkelang, Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, Kamis (11/2) malam. Dalam pertemuan itu, Rabusah mengajak M Rizal untuk menemui seseorang.

Keduanya berangkat ke lokasi menggunakan motor milik M Rizal. Empat jam berselang, pelaku tiba di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur. Setelah memarkirkan sepeda motor di perkebunan sawit, keduanya menuju ke rumah korban.

Korban S ,56, dan anaknya yang masih berusia 15 tahun tinggal satu kampung dengan kedua pelaku. Dalam aksinya, M Rizal sempat menanyakan tujuan ke rumah korban.

Begitu tiba di lokasi, kedua pelaku disebut langsung mencongkel jendela rumah korban yang terbuat dari kayu. Keduanya lalu masuk dan Rabusah memberi aba-aba ke M Rizal untuk membunuh  S, yang tengah tidur terlelap.

Rabusah juga meminta M Rizal membunuh anak S. Setelah kedua korban tewas, kedua pelaku menyembunyikan jasad korban di bawah kolong tempat tidur.

Pelaku menyebut sang anak sempat diperkosa terlebih dahulu oleh pelaku. Rabusah disebut meminta M Rizal menghajar si anak. Menurut Eko, M Rizal memperkosa anak yang sudah dalam keadaan lemas tersebut.

“M memperkosa korban di bawah tempat tidur dengan keadaan mulut yang sudah berdarah akibat dipukul oleh R. Saat M sedang memperkosa anak korban, R menghantamkan besi bulat yang ia pegang ke arah kepala S,” jelas Eko.

Setelah dibunuh, jasad kedua korban disembunyikan di kolong tempat tidur. Kedua pelaku lalu ke luar rumah korban melalui jendela dan membuang barang bukti ke semak-semak.

(RED)