Prabumulih, BeritaTKP -Dua anggota Polres Prabumulih yakni Bripka Ahmad Hakiki (AH) dan Bripda Riki Eko (RE), karena terlibat kasus narkoba dan Curas mendapat sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat, keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
Bripka AH terlibat kasus narkoba, sementara Bripda RE karena kasus pencurian dengan kekerasan.

Proses pemecatan kedua oknum polisi itu digelar melalui upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIK MH, di lapangan upacara Polres Prabumulih, Rabu (8/9), pukul 08.30 WIB.
“Hari ini kami melaksanakan perintah dari bapak kapolda, upacara pemberhentian dengan tidak hormat, kasus Bripka AH sudah inkrah, divonis tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk Bripda RE sudah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan yaitu kasus 365. Yang bersangkutan telah berulangkali melakukan pelanggaran huku, pada akhirnya bapak pimpinan dalam hal ini kapolda memberikan surat keputusan kepada kami Polres Prabumulih untuk segera menggelar upacara PTDH.”
Pemecatan kedua oknum anggota Polres Prabumulih itu, sambung Siswandi, menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polres Prabumulih untuk tidak mengulang perbuatan yang sama“Kami tahu bahwa personel Polda Sumatera Selatan yang dipecat itu dominan karena kasus narkoba. Ini menjadi wanti-wanti kami kepada personel Prabumulih untuk tidak ada lagi yang dipecat atau di-PTDH,Perbuatan kedua oknum tersebut, lanjutnya, sudah merusak citra Polri dan Polres Prabumulih.”
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIK MH mengimbau kepada seluruh perwira Polres Prabumulih sebagai mentor daripada bintara untuk melakukan evaluasi dan pengawasan setiap hari kepada bawahannya “Setiap ada kegiatan baik di polres maupun di luar polres, itu harus sepengetahuan dari perwira.
Jadi, ada kepedulian antara perwira dengan bawahannya, kemudian antara bintara sama bintara sama-sama saling mengingatkan jangan sampai terjadi hal seperti ini.”(Dlg)





