Dua Maling Perahu Nelayan Gresik Disikat Polisi

287

Gresik, BeritaTKP.Com – Moch.Sapik (38), dan Musriah (39), keduanya adalah warga Junganyar, Kecamatan Socah, Bangkalan, keduanya ditangkap oleh Satreskrim Polsekta Manyar, Gresik setelah terpergok mencuri perahu nelayan milik Mukhtasor (42), warga asal Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Dan saat ini kedua warga madura tersebut diamankan oleh pihak yang berwajib dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku tersebut  dijerat dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penangkapan kedua pelaku tersebut saat anggota Satpolair Polres Gresik yang sedang melaksanakan patroli dan diketahui oleh petugas saat pelaku hendak membawa kabur kapan milik nelayan Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik tersebut.

Modus yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan keduanya mengambil perahu milik nelayan yang saat itu disandarkan di pinggir laut dan dengan cara ditarik menggunakan tali namun aksi tersebut digagalkan oleh Satpolair Polres Gresik.

Lanataran mengetahu ada aksi pencurian, anggota Satpolair Polres Gresik itu mengontak anggota Polsek Manyar dan sebelum ditangkap, kedua tersangka sempat melarikan diri sehingga, terjadi kejar-kejaran namun kedua tersangka tersebut bisa ditangkap beserta barang buktinya.  @rief