
Makassar, BeritaTKP.com – Upaya penyelundupan jutaan batang rokok tanpa pita cukai berhasil digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua kontainer yang berisi 7.824.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp11,6 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada 22 Juli 2026. Laporan tersebut menyebut adanya pengiriman rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai dari Jawa Timur menuju Makassar. Menindaklanjuti informasi itu, tim intelijen Bea Cukai langsung melakukan pendalaman dan menemukan satu kontainer tambahan dengan karakteristik yang sama seperti laporan awal.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan menerbitkan Nota Hasil Intelijen pada 23 Juli 2026 dan menetapkan kedua peti kemas tersebut sebagai objek pengawasan.
Sesaat setelah kedua kontainer tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai segera berkoordinasi dengan pihak hanggar serta Pelindo untuk melakukan pemeriksaan awal. Petugas kemudian menerapkan hold system, sehingga kedua kontainer tidak dapat keluar dari area pelabuhan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Pemeriksaan fisik yang berlangsung pada 27 Juli 2026 mengungkap bahwa satu kontainer berisi sekitar 276 koli, sementara kontainer lainnya memuat 213 koli, yang seluruhnya berisi rokok tanpa pita cukai.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan total 7.824.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp11.618.640.000. Selain menggagalkan peredaran rokok ilegal tersebut, Bea Cukai juga memperkirakan negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp7.570.619.760 dari sektor cukai.
Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Bea Cukai untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal lintas provinsi tersebut. Petugas juga terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi barang kena cukai guna mencegah peredaran produk ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.(æ/red)





