BANTEN, BeritaTKP.com – Dua anggota Brimob Polda Banten menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan saat menghadapi dugaan penarikan kendaraan secara paksa oleh sekelompok debt collector. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 2 Juni 2026.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan dua personel Brimob mengalami luka dan kini sedang menjalani perawatan medis.
Peristiwa bermula ketika sekitar 11 orang debt collector diduga melakukan upaya penarikan kendaraan yang dikendarai oleh dua anggota Brimob. Mereka disebut telah menyebar di wilayah Banten untuk mencari kendaraan tersebut.
Keributan kemudian terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Legok. Dalam kejadian itu, dua anggota Brimob, yakni Bripda FN dan Bripda YSB, diduga dikeroyok oleh sekelompok debt collector.
Warga yang berada di sekitar lokasi sempat berusaha melerai dan membantu kedua korban. Namun, situasi memanas hingga kedua anggota Brimob tersebut mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.
Satu korban mengalami luka di bagian lengan kanan, sementara korban lainnya mengalami luka di bagian kepala. Keduanya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk mendapatkan perawatan.
Kombes Maruli menyebut salah satu korban bahkan telah mendapatkan transfusi darah akibat luka yang dialami. Pihak kepolisian masih mendalami kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Saat kejadian berlangsung, lima personel Brimob lainnya datang untuk membantu kedua korban. Dengan bantuan warga, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Dua orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan berhasil diamankan sebelum masuk ke Gerbang Tol Serang Barat. Keduanya kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan para pelaku dalam kejadian tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan itu.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penarikan kendaraan secara paksa yang berujung kekerasan. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam penyelesaian persoalan pembiayaan kendaraan. Setiap proses penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku.(æ/red)





