Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang driver taksi online di Surabaya, bernama Fachrul menjadi korban penganiayaan di depan lobi TP 4 Surabaya, pada Rabu (11/10/2023) kemarin. Korban diduga dianiaya petugas parkir valley Tunjungan Plaza (TP) 4 Surabaya.

Menurut pengakuan korban, dirinya sebelum itu sempat berkeliling sekitar 2 sampai 3 kali, karena penumpang tidak standby di loby. Tak lama kemudian, pihak mall menghampirinya dan menegurnha. “Karena aturan dari pihak mal kan tidak boleh berhenti lama-lama di lobi,” kata Fachrul, Rabu (11/10/2023).

Warga Raya Wonorejo Timur Surabaya itu mengaku sempat ditegur dan diomeli oleh petugas valley bernama Tedy Prakasa. Ia pun mengalah dan memilih untuk melajukan kendaraannya hingga berputar beberapa kali. “Saya mengalah, lalu putar lagi sambil menunggu pelanggan saya turun ke lobi. Kemudian saya konfirmasi ke penumpang kok gak keluar-keluar,” sambungnya, dilansir dari detikjatim.

Setelah pemesannya tiba pukul 13.30 WIB, ia pun menghampirinya. Lalu, penumpangnya masuk ke mobil. Sesaat setelahnya, pelaku menghampirinya dan menyentuh dan menahan pintu mobil agar Fachrul tak keluar. Mendapat perlakuan ini, Fachrul lalu membuka kaca mobil dan mempertanyakan aksinya.

“Seingat saya, kejadiannya sekitar pukul 13.30 WIB, hanya beberapa menit saja setelah jemput penumpang. Tidak lama pelanggan saya turun, lalu dia (pelaku) ngomel tidak jelas, kemudian saya bilang ‘nanti diselesaikan di bawah saja, selesai kamu kerja’,” ujarnya.

Namun ucapan itu ternyata malah membuat pelaku emosi dan memukul ke wajah Fachrul dan mengenai hidungnya. Seketika itu, darah berceceran ke wajah, tangan, dan celananya Fachrul.

Keributan itu selanjutnya menjadi perhatian orang-orang di lokasi dan dilerai. Tak terima Fachrul lalu melaporkan kejadian yang dialami ke polisi. “Saya laporkan ke Polsek Tegalsari sebagai efek jera, tapi saya inginnya damai, asal ada tanggungjawab dari dia (pelaku),” bebernya.

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih membenarkan korban telah melapor. Menurutnya, keduanya belah pihak telah datang ke kantor [polisi dan sepakat berdamai.

Dalam kesempatan damai tersebut, korban tak menuntut apapun. Hanya saja ia minta tak mengulangi perbuatannya dan menanggung biaya pengobatan saja. “Keduanya sudah berdamai, asal korban diobatkan dan pihak kedua (Tedy) tidak mengulangi perbuatannya. Sore tadi telah selesai dilaksanakan dengan kesepakatan berdamai antar kedua belah pihak,” tuturnya. (Din/RED)