ilustrasi

Jaksel, BeritaTKP.com – Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencuat di lingkungan kampus. Seorang mahasiswi berinisial A (24) melaporkan oknum dosen berinisial Y (48) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Laporan tersebut resmi teregistrasi dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA tertanggal 14 April 2026. Dalam laporannya, korban menjerat terlapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 6 huruf b dan c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Iya betul, saya membuat laporan. Yang dilaporkan dosen inisial Y,” ujar korban saat dikonfirmasi.

Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan kasus ini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO).

“Benar, laporan sudah kami terima dan penanganannya direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO karena berkaitan dengan dugaan TPKS,” jelasnya.

Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan transparan, dengan mengedepankan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi selama proses hukum berlangsung.

“Kami mengajak masyarakat menghormati proses yang berjalan dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” tambahnya.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus dugaan kekerasan seksual secara serius. Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa diimbau segera melapor melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110.(æ/red)