Sidoarjo, BeritaTKP.com – Seorang Ketua RW di Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo yakni Moch Choirul Abror, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas kasus dugaan merusak ruang terbuka hijau (RTH) milik Pemkab Sidoarjo, di kawasan Perumahan Citra Sentosa Mandiri.

Abror mengaku melakukan hal itu sebab ia ingin memanfaatkan RTH tersebut menjadi tempat usaha bukan untuk dirinya saja, melainkan untuk mengangkat ekonomi warga di Kecamatan Candi Sidoarjo usai Pandemi Covid-19 menyerang. Namun ada salah seorang warga yang kemudian melaporkan dirinya atas dugaan merusak RTH ke Polda Jatim hingga ditetapkan dirinya sebagai tersangka. “24 Agustus lalu, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Abror.

Lahan RTH yang dituding dimanfaatkan Ketua RW di Sidoarjo tanpa izin.

Dia menceritakan, awalnya di dalam perumahan itu ada lahan tidak terurus. Lahan itu sampai ditumbuhi ilalang dan rumput liar setinggi dua sampai tiga meter. “Nah itu kemudian dibersihkan oleh warga dan dijadikan lahan berjualan,” terangnya.

Pemanfaatan lahan itu, menurutnya, tidak dilakukan sepihak begitu saja. Ada proses musyawarah bersama warga. Mereka yang ingin berjualan, mendaftar ke masing-masing ketua RT-nya. Kemudian baru direkomendasikan pada ketua RW.

“Pemberitahuannya itu kami sampaikan ke kepala desa mas. Itupun secara lisan. Ada 38 orang yang daftar, tapi yang aktif 20 orang. Tapi tiba-tiba ada warga yang bukan KTP desa setempat melaporkan saya ke Polda dengan dugaan itu tadi,” tukasnya heran.

Saat laporan itu mencuat, dia sempat melakukan mediasi dengan warganya. Bahkan dia juga sempat menerbitkan surat edaran agar lahan itu tidak lagi dipergunakan warga untuk berjualan. Harapannya tentu agar kondusifitas di wilayahnya bisa terjaga dan proses hukumnya dihentikan. “Tapi malah tetap berlanjut hingga ditetapkan tersangka,” imbuhnya.

Maka dari itu, lanjut Abror, dirinya datang ke Pemkab Sidoarjo harapannya bisa dapat solusi. Penggunaan lahan itu tujuannya agar warga bisa berdaulat ekonominya usai terpaan pandemi. “Semisal kalau memang tidak diperkenankan, ya saya hentikan melalui edaran itu,” tegasnya.

Kuasa Hukum Abror, Dimas menyampaikan, ada beberapa hal yang menurutnya perlu ditelaah lebih jauh dalam penetapan tersangka kliennya itu. Pertama, warga yang melaporkan ketua RW tersebut bukanlah warga Sidoarjo.

“Dalam kaca mata hukum ini patut dipertanyakan. Lalu yang kedua, pak RW ini dilaporkan karena mengganggu fasilitas umum. Pertanyaannya fasilitas umum yang mana, sebab penggunaannya itu sudah melalui musyawarah warga,” papar Dimas.

Menurut Dimas, RTH yang dimaksud itu sudah diserahkan ke Pemkab Sidoarjo oleh develover. Sehingga, ada kewenangan pemerintah untuk memberikan solusi perihal permasalahan yang menimpa warganya itu.

“Tujuan kami datang ke sini untuk meminta kejelasan perihal tindak lanjut permasalahan ini. Sebelumnya memang Pak RW ini sempat mengadakan pertemuan dengan sejumlah instansi dinas terkait untuk mencari solusi, tapi malah di Polda ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang menurut saya perlu dikaji lagi penetapannya ini,” terangnya. (Din/RED)