BEKASI, BeritaTKP.com – Sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) Ilegal yang berada di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reha, Kecamatan Pebayuran, Bekasi, Jawa Barat, harus ditutup secara permanen.
Penutupan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup bersama pemerintah setempat. Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Eddy Sirotim mengatakan penutupan tersebut dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat. Usai menerima laporan pihaknya pun langsung berkoordinasi bersama Satpol PP untuk melakukan penutupan.
”Kami mendukung apa yang dilakukan oleh Muspika, kami support. Jangan sampai membuat lahan kita menjadi tempat pembuangan sampah liar,” kata Eddy Sirotim, Rabu (18/5/2022).
Menandai ditutupnya tempat tersebut, Eddy dan jajarannya pun memasang plang bertuliskan larangan membuang sampah di area tersebut. Pembuangan sampah secara ilegal pun dikecamnya, apalagi pihaknya tengah mendorong masyarakat untuk melakukan program bank sampah.
”Program kami adalah memberdayakan masyarakat melalui RT dan RW membuat bank sampah. Dikumpulkan, dipilah, diolah dan dimanfaatkan. Nah residunya, nanti itu lah yang dibuang ke TPA Burangkeng. Bukan ditumbun, ditumpuk atau dibakar,” ucapnya.
Hanief Zulkifli menyambut baik rencana penutupan TPS ilegal. Apalagi, pembuangan sampah liar ini disinyalir kerap membuat tumbuhan atau perkebunan gagal panen.
”Beberapa petak sawah jadi gagal panen, sehingga kami ambil langkah dengan DLH untuk ambil air lindi sampah ini untuk di cek ke laboratorium. Hasilnya 10 atau 12 hari kedepan, nanti akan kami lihat,” ucap Hanief. (RED)






