Malang, BeritaTKP.com – Salah satu santri Pondok Pesantren An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang menjadi korban penganiayaan oleh temannya sendiri hingga dirinya mengalami patah tulang di bagian hidung.
Korban berinisial DFA (12), warga asal Kota Malang. Sedangkan pelaku merupakan kakak kelasnya yang berinisial KR (14), warga asal Gresik. Korban mendapatkan penyiksaan ini gegara pelaku yang marah dirinya diadukan kepada guru.
Pelaku marah dan bertanya kepada teman-temannya siapa orang yang telah melaporkannya kepada gurunya. “Salah satu temannya menuduh korban yang melaporkan hal tersebut. Padahal tidak,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Alhasil sepulang sekolah, Sabtu (26/11/2022) lalu sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku mengajak korban bertemu berdua di dalam kelas dengan posisi pintu terkunci. “Saat itulah korban dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang. Lalu ditinggalkan begitu saja,” katanya.
sementara itu, hasil pemeriksaan medis korban sudah keluar. “Hasil visum juga sudah keluar, dan ditemukan adanya patah tulang di hidung korban. Diduga akibat benturan,” kata Wahyu, Selasa (3/1/2023) kemarin.
Lewat pengakuan dan hasil visum korban, polisi telah memeriksa 13 orang sebagai saksi. Sebanyak 7 orang dari pihak pondok pesantren dan 6 orang dari pihak terlapor.
Namun, Wahyu memastikan bahwa pihaknya melakukan prosedur hukum khusus atas kasus tersebut. Pasalnya, baik korban maupun pelaku masih berstatus anak-anak.
“Nanti setelah penetapan tersangka, kami akan melakukan upaya diversi, sebagaimana petunjuk hukum bagi anak-anak, dengan melibatkan Bapas Malang,” jelas dia.
Sementara ini, upaya mediasi yang telah difasilitasi Polres Malang masih buntu.
Mediasi melibatkan orangtua korban, pihak terlapor atau terduga pelaku, Pondok Pesantren An-Nur 2, Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, dan Bapas Malang.
Pihak keluarga korban menolak mediasi, dan meminta agar proses hukum tetap berlanjut, meski secara pribadi keluarga korban memaafkan perbuatan terduga pelaku. “Ya, sementara ini keluarga korban menolak mediasi, dan berharap proses hukum tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum,” terangnya. (Din/RED)





