Surabaya, BeritaTKP.com – Ikke Septianti (34), warga Desa Bogem RT 002/RW 001, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil. Laporan tersebut dibuat pada Minggu (30/11/2025) oleh Erna Prasetyowati, seorang guru pensiunan asal Surabaya, setelah terlapor dua kali mangkir dari somasi yang dikirim oleh kuasa hukumnya.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 30 November 2025, disampaikan oleh tim kuasa hukum Erna, yakni Dodik Firmansyah, S.H., dan Sukardi, S.H. Dalam keterangannya, Dodik menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan dua somasi kepada Ikke Septianti, masing-masing pada 30 Oktober 2025 dan 6 November 2025, dengan tenggat tujuh hari agar terlapor mengembalikan satu unit Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 bernopol L-1329-DBA, yang terdaftar atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi, putri Erna Prasetyowati.

Upaya kekeluargaan sebenarnya telah dilakukan sebelum somasi dikirim. Pada Minggu (12/10/2025), Erna dan Putri mendatangi kediaman Ikke Septianti di Magetan. Namun selama empat jam menunggu sejak pukul 16.00 WIB, terlapor tidak muncul dan mereka hanya ditemui oleh ibu terlapor. “Terlapor sempat berjanji menyelesaikan masalah dan mengembalikan mobil paling lambat tanggal 29 November 2025. Namun hingga batas waktu tersebut, tidak ada itikad baik sama sekali,” ungkap Dodik.

Kronologi Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kasus ini bermula pada September 2024, ketika Erna diperkenalkan kepada Ikke Septianti oleh seseorang bernama Nurul, yang menyebut bahwa Ikke dapat membantu mengatasi masalah keuangan Erna. Dari perkenalan tersebut, Ikke menawarkan solusi berupa pembelian mobil secara kredit.

Erna menyetujui tawaran itu, lalu Ikke mengurus proses pengajuan pembelian Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 melalui Dealer Honda Bintang Madiun. Pengajuan kredit dilakukan bukan atas nama Erna, melainkan atas nama putrinya, Putri Ayu Budi Sekarwangi. Setelah pengajuan disetujui oleh pihak pembiayaan, Putri membayar uang muka Rp 83 juta melalui transfer ke rekening BRI atas nama Ikke Septianti.

Pada 11 Oktober 2025, dealer melakukan serah terima mobil kepada Putri di kawasan Tidar, Surabaya. Namun sesudah itu, mobil beserta kunci dan STNK langsung diserahkan kepada Ikke dengan dalih terlapor akan membantu membayar angsuran bulanan.

Namun dalam praktiknya, sejak November 2024 hingga Juni 2025, angsuran sebesar Rp 8.195.000 per bulan tetap dibayarkan oleh Putri, bukan oleh Ikke sebagaimana dijanjikan.

Memasuki Juli 2025, Ikke memberi kabar bahwa mobil telah digadaikan olehnya sebesar Rp 125 juta, dan meminta uang tebusan kepada Erna dan Putri. Keduanya kemudian memberikan Rp 50 juta, sementara kekurangan Rp 75 juta dibuat oleh Ikke sebagai hutang pribadi.

Setelah mobil ditebus, kendaraan tersebut tetap tidak dikembalikan kepada pemilik sah. Ikke beralasan masih akan meneruskan pembayaran angsuran. Namun, angsuran bulan Juli 2025 yang sudah ditransfer oleh Putri kepada terlapor justru tidak dibayarkan ke pihak leasing. Akibatnya muncul tunggakan empat bulan, dan Debt Collector mendatangi sekolah tempat Putri bekerja serta rumah Erna. Situasi tersebut membuat Erna dan Putri mengalami tekanan dan trauma.

Ketika diminta pertanggungjawaban, Ikke justru mengirimkan pesan WhatsApp bernada intimidasi dan ancaman. Ia bahkan meminta tambahan uang dengan dalih pelunasan serta menekan Putri untuk membayar hutang Rp 75 juta—yang diduga merupakan rekayasa.

Laporan Resmi ke Polda Jatim

Atas rangkaian peristiwa tersebut, kuasa hukum Dodik Firmansyah, S.H., dan Sukardi, S.H., resmi melaporkan Ikke Septianti ke Polda Jawa Timur. Terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dodik menegaskan bahwa seluruh bukti berupa dokumen pendukung, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp telah diserahkan secara lengkap kepada penyidik. Ia berharap penyidik Polda Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut demi memberikan kepastian hukum bagi kliennya. (Red)