Nganjuk, BeritaTKP.com – Penilaian publik dari sebab sebuah edaran yang sangat pethit ( tinggi ) dikeluarkan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk berbunyi Pengumuman Verifikasi Media sebanyak 44 / 46 media yang sudah di Audensi dan diberikan ke OPD OPD, maka menjadikan folemik serta membuahkan musibah di kalangan para awak media Nganjuk, akibatnya bagi yang tak tercantum dalam daftar Pengumuman sulit untuk menemui kalangan pejabat di jajaran dinas  . Hal ini sesuai fakta dilapangan dari keluhan banyak Wartawan dikota ini semenjak adanya edaran itulah jika hendak menemui seseorang Kepala Dinas, Kepala Sekolah atau yang lain misalnya, lewat oknum Satpamnya dengan siasat menolak secara halus beralasan bilang tidak ada atau baru saja keluar dengan tujuan untuk menggagalkan bisa ketemu .

Sebuah dasar pengakuan orang yang beridentitas ( PH ) pada Jum’at, 8 November 2024 pukul 10’00 Wib. bahwa dirinya dilarang oleh Dinas Kominfo tidak diperbolehkan untuk menemui wartawan yang tak terdaftar medianya di surat edaran, akan tetapi dirinya menolak larangan tersebut dengan dalih bahwa semuanya itu adalah mitra atau teman ” jawabnya ” .

Terjadi pula pada Rabu, 13 November 2024 pukul 10’00 Wib. oknum Satpam disalah satu Sekolahan juga mengatakan kalau tidak resmi tidak akan dilayaninya karena dirinya memiliki daftar mana yang resmi dan mana yang tidak” katanya ” . Kemudian disusul dengan pernyataan salah seorang rekan dari Jombang ( S ) melalui sambungan telpunnya pada Selasa , 19 November 2024 pukul 19’27 Wib. mengatakan ”  bahwa yang tidak pas itu diberi embel embel unsur pelarangan itu lho mas ” .

Dari kajian tehnis sesuai dengan Undang Undang nomer 40 Tahun 1999 terletak pada Bab VIII pasal 18 ayat ( 1 ) berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi pelaksanaan Pasal 4 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) di pidana dengan pidana penjara paling lama ( 2 ) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 . Selain itu tercantum pula pada Bab  VIII pasal 2 a tentang Dewan Pers yang berbunyi yaitu bahwa Dewan Pers melindungi kebebasan Pers dari campur tangan pihak lain .

“Pedoman publik perlu digaris bawahi disini, dengan kebebasan wartawan sebagai sosial kontrol meskipun birokrasi menganggapnya tidak resmi atau tak mau menemui namun bukan berarti pemberitaan gagal untuk diunggah, berita tetap bisa lanjut  layak dikonsumsi oleh masyarakat ” .

Selasa, 26 November 2025 pukul 10’00 Wib. dari seorang berinitial ES pada sebuah Sekolahan di Kabupaten ini berkata jika dirinya oleh Kominfo telah dilarang untuk menerima Wartawan diluar daftar itu, dan jika ada yang mendatangi tak ada dalam daftar tersebut disuruh melaporkan ” katanya ” . Namun pihaknya tidak mau ” lalu apa haknya melaporkan, yang penting saya teman banyak, lancar tidak ada masalah ” tuturnya kepada ketiga awak media diruangannya .

Informasi terkini pada Jum’at, 13 Desember 2024 pukul 10’00 Wib. dari seseorang berinitial Yf, yang bekerja disalah satu lembaga di Kecamatan Gondang saat didengar oleh beberapa rekan Media mengatakan bilamana ada petunjuk dari Dinas Kominfo jika yang boleh dilayani hanyalah yang ada dalam daftar itu .

Dipridiksi nantinya kemungkinan bermunculan Perusahaan Pers yang akan menggugat Dinas Kominfo Nganjuk karena merasa dirugikan, sementara sambil menunggu perkembangan dalam episode selanjutnya. ( tut )