ILUSTRASI

Bekasi, BeritaTKP.com – Seorang remaja berusia 15 tahun di Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban mucikari prostitusi. Korban dijanjikan akan mendapatkan banyak uang setelah melayani pria hidung belang. Namun nyatanya korban hanya dibayar Rp 50 ribu saja oleh sang mucikari.

“Pelaku menjual korban. Korban dapat Rp 50 ribu sisanya dipegang D (tersangka muncikari),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (12/1/2024).

Selanjutnya, korban dikenalkan oleh tersangka kepada sosok “Oma” yang diakui adalah neneknya. Sosok Oma ini menjanjikan kepada korban akan mendapatkan banyak uang dan mendapatkan sejumlah fasilitas.

“Di situ Saudari OMA bilang “udah kerja dulu di sini, nanti ke Balinya. Di sini kerjanya BO ada S sama I juga. Kalau gaji mah gampang, tempat tinggal juga udah disiapin. Nanti kalau udah dapet duit banyak, boleh pulang, bisa transfer Mama (ibu kandung korban),” jelas Firdaus.

Firdaus menjelaskan awal mula korban mengenal tersangka dari aplikasi MiChat pada tahun 2023. Kemudian, korban dipaksa oleh pelaku untuk ‘open BO’.

“Setelah korban ketemu pelaku mengatakan bahwa korban akan dipekerjakan sebagai open BO, korban sempat menolak, namun pelaku memaksa dengan mengatakan “tanggung banget udah sampe sini, tega banget lu”,” tutur Firdaus.

Sebelumnya, Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pemuda berinisial D (17) lantaran menjual gadis remaja berusia 15 tahum di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Kini D masih diperiksa lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku ditangkap pada Jumat dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB di Pondok Gede yang tidak jauh dari lokasi eksploitasi. Penangkapan ini berawal dari korban yang berhasil kabur dari kontrakan dan orang tua melaporkan kasus ini ke polisi.

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. (æ/RED)