Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang wartawan dari media Metro Times, mendatangi Polda Jatim bersama dengan kuasa hukum nya yakni, Dodik Firmansyah, SH, Senin (19/8/2024) pagi. Kedatangan mereka ke Mapolda Jatim adalah untuk mengadukan pihak Developer dari Perumahan Darmo Hill Surabaya yang berinisial PR.
Korban adalah R (56) ia mengadukan perbuatan tak menyenangkan yang diterimanya saat sedang melakukan liputan. Terlapor telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, menghalangi, mengintimidasi, merampas handphone, dan menghalangi peliputan.
Advokat D Firmansyah, SH menuturkan, kronologi kejadian bermula, clientnya pada Kamis 15 Agustus 2024 pukul 11.46 wib datang ke TKP untuk melakukan peliputan demo yang dilakukan oleh warga kawasan tersebut.
“Ya jadi klien saya di dzolimi oleh oknum developer yang ada disana. Berdasarkan dari kronologi yang diceritakan oleh client saya dia datang dari jalur hijau dikarenakan ada demo yang digelar oleh warga kemudian client saya pun memarkirkan kendaraannya tepat disebelah kendaraan-kendaraan aparat. Tak lama kemudian client saya melakukan tugasnya sebagai wartawan ia melakukan liputan,”tutur Dodik.
Belum selesai melakukan liputan ada pihak yang mengadukan kegiatan R kepada pihak atau perwakilan dari developer. Lalu ia ditanya oleh seseorang apakah sudah izin untuk melakukan liputan disini? Dan dijawab oleh R jika ia sudah meminta izin kepada warga dan jika izin yang dimaksud dari pihak pengembang maka ia akan melakukannya untuk keseimbangan berita.
“Hasil demo, terjadi mediasi antara pengembang dan warga disalah satu pos yang ada disana. Lalu saya memfoto dan memvideo mediasi yang dilakukan tersebut, kemudian tak lama terjadi gesekan hingga ada oknum ormas dan aparat yang turut mengamankan agar tidak terjadi gesekan,” ujar R.
Lanjutnya, korbanpun memasuki kawasan kantor lalu disana saya melihat wanita paruh baya seperti resepsionis dan saya menanyakan kemana saya harus izin untuk meminta penjelasan.
“Usai menanyakan, sampai disana justru dimaki-maki, merampas Handphone korban dan disuruh untuk menghapus foto-foto dan video yang telah di ambil. Tapi korban tidak mau. Id Card dirampas, dan meminta KTP. Korban semakin dipojokkan, lalu dihampiri seseorang berwajah blasteran arab, dimaki-maki dengan kata-kata jelek dan terakhir di ingat, kata, “Kamu itu wes tuwek, Kamu sudah tua” itu diulang-ulang terus,” tandasnya.
R mengaku, saya masih trauma terkait perkara ini. Saya shock, karena diintimidasi, dibentak, dikatakan dengan bahasa kotor, diserap selama 1 jam di ruangan tertutup dengan dijaga sekuriti seolah saya ini maling. Sehingga saya dikeluarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis,” ungkapnya.
Akibat dugaan perbuatannya, terlapor terancam melanggar UU RI Nomor 40 Tahun 1999 dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) ayat (3) yang berbunyi Pasal 4 (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak Presiden RI, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Juga Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Usai mengadukan perkara ini, ditempat berbeda saat dikonfirmasi melalui seluler, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. menjelaskan, “Kami akan mengkaji terkait perkara ini,” jelasnya. (ly)