Papua, BeritaTKP.com – Konflik antar personel TNI kembali terjadi. Kali ini konflik ini konflik itu terjadi di Sorong, Papua, seorang personel TNI dari Yonif 11 Brigif 3 Marinir (Pasmar) meninggal dunia diduga karena dianiaya beberapa seniornya. Korban bernama Prada Sandi Darmawan itu meninggal di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) dr Oetojo Sorong.
Informasi yang diterima, pada Jumat (15/7) pekan lalu Sandi dibawa ke RSAL dr Oetojo dengan menggunakan ambulans milik Pasmar 3 Sorong sekitar pukul 20.00 WIT. Oleh dokter jaga di unit gawat darurat (UGD) bernama Ravensca, Sandi dibawa ke ruang ICU untuk mendapat penanganan medis.
Besoknya pada Sabtu (16/7) Sandi menjalani operasi pembersihan darah di rongga paru-paru. Operasi tersebut berjalan mulai pukul 09.30 WIT dan berlangsung selama 3,5 jam. Sekitar pukul 13.00 WIT, petugas medis memindahkan Sandi ke ruang Dofior guna melanjutkan perawatan. Sayang, ikhtiar tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawa Sandi.
”Pada 16 Juli 2022 pukul 19.57 WIT Prada Mar Sandi Darmawan dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI-AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono.
Jenazah Sandi, papar Julius, langsung diurus dan dibawa pulang ke kampung halamannya di Madura, Jawa Timur. Jenazah Sandi diterbangkan dari Sorong ke Jawa Timur dengan menggunakan pesawat Lion Air. Dia dimakamkan di Dusun Bilia’an, Desa Montok, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Meski belum membeber secara terperinci, Julius menyatakan bahwa pemicu keributan yang menyebabkan Sandi meninggal dunia terjadi pada Kamis (7/7) lalu. Di barak Kompi C Yonif 11 Marinir, Sandi dituding mencuri kartu ATM milik rekan seangkatannya.
”Sehingga korban dianiaya oleh seniornya yang berjumlah enam orang,” ungkap Julius.
Informasi tersebut kemudian menyebar. Tidak hanya ke sesama prajurit Pasmar 3 Sorong, belakangan informasi itu juga sempat viral di media sosial. Bukannya membawa ke fasilitas kesehatan terdekat, enam prajurit yang terlibat penganiayaan itu nekat merawat Sandi di barak kompi C.
Julius menyatakan bahwa mereka merawat Sandi secara internal. Tidak disebutkan secara jelas perawatan seperti apa yang diberikan dan luka apa saja yang dialami Sandi. Yang jelas, tindakan nekat Itu mereka lakukan selama lebih kurang satu pekan. Mulai hari kejadian sampai 15 Juli. Bukannya sembuh, keadaan Sandi malah tambah parah.
”Karena kondisi (Sandi) makin memburuk, korban dibawa ke BK Koarmada III, selanjutnya dirujuk ke RSAL dr Oetojo,” beber dia.
Atas kejadian itu, sambung Julius, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono tegas meminta seluruh personel TNI-AL yang terlibat dihukum berat.
”Pelaku akan diproses hukum pidana dan dipecat,” ucap Julius. Dia menegaskan bahwa TNI-AL tidak menoleransi pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun. Mereka juga tidak pandang bulu. Bila terbukti bersalah, sanksi berat sudah menanti. Itu menjadi komitmen TNI Angkatan Laut dan seluruh jajaran.
Menurut Julius, pimpinan TNI-AL sudah menyampaikan dan menegaskan hal itu berkali-kali.
”KSAL dalam berbagai kesempatan telah menginstruksikan kepada seluruh prajurit TNI Angkatan Laut untuk tidak lagi menggunakan cara-cara kekerasan kepada juniornya,” terang dia.
Sanksi pemecatan untuk setiap prajurit TNI-AL yang melanggar instruksi itu pun sudah disampaikan Yudo kepada anak buahnya. Termasuk kepada para panglima dan komandan satuan di berbagai daerah.
Sampai kemarin, enam pelaku yang diduga terlibat penganiayaan terhadap Sandi masih menjalani proses hukum. Kasus yang menyeret mereka masih dalam tahap penyelidikan di Pomal Pangkalan Utama TNI-AL (Lantamal) XIV Sorong.
Senada dengan Julius, Kepala Dinas Penerangan Korps Marinir Kolonel Marinir Kakung Priyambodo saat dikonfirmasi menyatakan bahwa instansinya akan profesional dan proporsional menangani kasus tersebut. Dia menegaskan, pihaknya tunduk pada aturan dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
”Pimpinan berkomitmen terhadap reward dan punishment kepada setiap prajurit. Percayakan kepada TNI-AL bahwa proses hukum dilaksanakan secara transparan. Dan perkembangan serta kemajuan dari proses hukum nanti dikonfirmasi lebih lanjut,” jelasnya. (RED)






