Demak, BeritaTKP.com – Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berinisial M, resmi ditahan setelah diduga menyelewengkan bantuan sosial (bansos) untuk warga miskin.

Tersangka diduga menghapus puluhan nama warga dari daftar penerima manfaat bansos, sehingga bantuan yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat justru tidak diterima oleh yang berhak.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat kepolisian. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, Satreskrim Polres Demak menetapkan M sebagai tersangka.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Sidomulyo pada Minggu dini hari (22/2/2026). Penangkapan dilakukan malam hari menunggu tersangka pulang ke kediamannya.

“Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan oleh petugas,” ujar Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono.

Diduga Hapus Data 135 Warga

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penghapusan data 135 warga penerima bansos pada tahun 2022. Akibat perbuatan tersebut, anggaran bantuan tidak tersalurkan kepada warga yang berhak menerima.

Penyidik menilai terdapat unsur pelanggaran hukum dalam penghilangan data tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 391 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda kategori VI.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.(æ/red)