Diduga Pungli, Pabrik Gula Krembung Di Geledah Kejari Sidoarjo

324

Sidoarjo, BeritaTKP.Com –  Pabrik Gula Krembung di Sidoarjo digeledah oleh Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan yakni ruang General Manager, ruang Manajer Keuangan, dan ruang staf bagian keuangan.

Penggeledahan di pabrik gula di bawah naungan PTPN X itu karena diduga ada dugaan praktik pungutan liar (pungli) senilai sekitar Rp 1,6 milliar, “Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PG Krembung tahun 2015-2017,” kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo Andri T Wibowo.

Tim penyidik bersama Kasi Pidsus Adi Harsanto, Kasi Intel Andri T Wibowo, Kasubbag Bin Kejari Sidoarjo Wahyu Wasono melakukan penggeledahan di ruang General Manager, ruang Manajer Keuangan, ruang staf bagian keuangan PG Krembung, Sidoarjo, sejak siang hingga sore tadi. Penggeledahan tersebut mendapatkan pengamanan dari tim intel kejari dan Polres Sidoarjo.

Selama sekitar 5 jam melakukan penggeledahan di kantor GM dan Manajer Keuangan serta ruang staf keuangan PG Krembung, penyidik dari Kejari Sidoarjo mengamankan barang bukti berupa 2 kotak berisi dokumen-dokumen, tiga kardus berisi data-data dan kwitansi, serta 2 CPU yang diamankan dari ruang Manajer Keuangan dan ruang staf keuangan.

Dari tiga ruang yang digeledah, penyidik kejari menyegel ruang Manajer Keuangan dan ruang staf bagian keuangan. Bahkan, di ruang manajer keuangan ada beberapa laci yang belum bisa dibuka oleh penyidik.”Data-data dari ruang GM sudah kami amankan. Sedangkan ruang manajer keuangan dan staf keuangan kami segel, karena masih diperlukan pencarian data lagi, dan masih ada beberapa laci di ruang manajer keuangan belum bisa dibuka,” tuturnya.

Dugaan ada praktik pungli penjualan gula dari petani yang dilakukan oknum pegawai BUMN (badan usaha milik negara) ini dengan asosiasi petani tebu. Praktik pungli tersebut dilakukan mulai dari Tahun 2015 hingga 2017, dan diperkirakan nilainya mencapai Rp 1,6 milliar.”Hasil dari dugaan pungli itu disimpan di dalam rekening bersama oknum pegawai dengan asosiasi petani,” ujarnya.

Praktik pungli itu diduga dilakukan dengan terstruktur dan sistematis. Petani menyerahkan tebu ke PG Krembung. Setelah melalui proses dan menjadi gula, ada prosentase bagi hasil, yang sebagian untuk PG dan sebagian untuk petani.Ketika petani menjual gula ke pihak lain, oknum di PG Krembung ini meminta potongan atau bagian dari penjualan yang dilakukan petani. Padahal, gula tersebut sudah haknya petani untuk menjualnya.

“Oknum PG yang melibatkan diri di penjualan gula dari petani itu kan nggak boleh dan hasil dari potongan penjualan gula oleh petani, disimpan di rekening bank bersama antara oknum pegawai PG dengan oknum di asosiasi petani sedangkan uang di rekening bersama itu mau diapakan. Ini nanti kita akan berusaha menyitanya,” pungkasnya. @nanda