SURABAYA, BeritaTKP.com – Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Phoenix yang berlokasi di Jalan Kenjeran, Surabaya, diduga telah melakukan pelanggaran jam malam ditengah pandemi COVID-19. Sebelumnya Phoenix sudah pernah disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya, dan mulai beroperasi kembali. Tetapi saat beroperasi di tempat hiburan tersebut lagi-lagi membuat kesalahan yaitu tidak mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
Padahal di sini sudah jelas pemerintah kota (pemkot) surabaya menerbitkan peraturan wali kota (perwali) no 33 tahun 2020.perwali ini tentang perubahan atas perwali surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi corona virus disease 2019(covid19)
Pada perubahan perwali tersebut,ada tambahan satu pasal yaitu mengenai pembatasan jam malam itu di muat dalam pasal 25a
Dalam hal ini awak media berusaha melakukan investigasi kedalam guna memastikan kebenaran dari informasi masyarakat setempat yang mengeluhkan adanya tempat hiburan phoenix tersebut.
Hasil informasi dari masyarakat dan hasil investigasi ternyata benar bahwa tempat hiburan malam tersebut masih buka seperti biasa tanpa memperdulikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah apakah SATUAN POLISI PENEGAK PERDA atau biasa di sebut SATPOL PP tidak tahu?
Di sela-sela investigasi tim berusaha mengkonfirmasi Verry selaku Marketing Phoenix. “Kamu apakah sudah telpon Pak Nanang, kalian mau masuk ta? masih hidup kah sampai jam 3 dini hari. Tapi sepi malam ini mas dan mengenai jam operasional tutup sampai jam 03.00 wib, saya hanya mengikuti arah saja mas,” ucapnya.
Bahkan, dengan adanya pengakuan dari Verry tim tetap berusaha mencari bukti lain beberapa narasumber terkait. Salah satu sumber, sebut saja Mawar mengatakan jam operasional memang sampai pukul 03.00 wib. “Halah mas di Club Phoniex sudah biasa kalau tutup sampai jam 03.00 wib. Kalau tidak begitu ya mana bisa buka botol ramai-ramai mas dan semua ada cara untuk menghindari operasi yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya,” tulis sambil melemparkan senyum manja kepada tim.
Dari hasil investigasi juga, salah seorang petugas parkir juga sempat membenarkan mengenai jam operasional yang sampai di atas pukul 00.00 wib. “Benar tutup nya jam 3 tapi harus reservasi dulu mas sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, dengan adanya temuan itu, tim berusaha untuk mengkonfirmasi kapada Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Cristijanto. Ia mengatakan, operasi telah dilakukan namun belum optimal. “Lah itu kucing-kucingan, begitu masuk kita sudah tidak tepat waktunya,” ujarnya.
Mengenai jam 12 untuk jam malam, ia tetap menegaskan mengenai operasional diatas jam 12 malam “Ya gak boleh. Itu melanggar fakta integritas. Jam operasional harus menyesuaikan dengan Permendagri sekarang sampai jam 00.00 wib dan terus untuk membuka RHU (rumah hiburan umum) harus tetap mematuhi prokes. Apa bila lagi membuka minuman botol di dalam ya masker di copot. Dan yang penting jaga jarak dan juga harus sudah vaksin. Mengenai vaksin juga kita bisa dimanual dengan menyerahkan KTP. Kalau detailnya kita gak tau sih intinya itu,” jelasnya. (Ndo)