Malang, BeritaTKP.com – Seorang warga yang enggan mengungkapkan identitas melaporkan adanya salah satu rumah yang menjual minuman sejenis arak Bali dan minuman berlabel lainnya di daerah Bunut Wetan, Malang, yang telah beroperasi selama lebih dari satu dekade tanpa terdeteksi oleh aparat penegak hukum. Penjual yang dikenal dengan inisial WHY beroperasi di jalan Keramat, samping panti asuhan yang tidak dapat disebutkan namanya. Usaha ini telah berjalan sejak tahun 2014.
Disinyalir, tempat ini tidak memiliki izin usaha yang sesuai untuk menjual minuman beralkohol, antara lain:
1. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL);
2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC);
3. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB);
4. Nomor Induk Berusaha (NIB), yang mengintegrasikan berbagai izin seperti SIUP, TDP, dan SKU. Tindakan menjual sembarangan demi kepentingan pribadi dinilai mengabaikan dampak negatif bagi masyarakat.
Menurut laporan warga tersebut, tempat ini selalu ramai dikunjungi oleh berbagai kalangan, terutama pada malam hari. Minuman yang dijual tidak memiliki izin edar resmi dan termasuk dalam kategori minuman beralkohol yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (MIHOL), yang mengatur tentang pengawasan, produksi, dan penjualan minuman berbahaya bagi kesehatan. Arak Bali, meskipun dikenal sebagai minuman tradisional di beberapa daerah, tetap menjadi barang terlarang jika dijual tanpa izin yang sah dan tidak melalui proses pengawasan yang ketat.
Warga yang melaporkan menyatakan kekhawatirannya terkait dampak negatif minuman tersebut terhadap masyarakat, terutama anak muda. “Banyak anak di sini yang mulai mencoba minuman ini karena mudah didapatkan, bahkan di dekat panti asuhan. Kita khawatir akan muncul masalah kesehatan dan juga kerusuhan akibat pengaruh alkohol,” ujar sumber tersebut secara diam-diam. Selain itu, keberadaan tempat tak berizin juga dianggap merusak ketertiban masyarakat dan menghilangkan kesempatan bagi usaha yang berjalan secara hukum. Lokasi di dekat panti asuhan semakin meningkatkan kekhawatiran karena berpotensi mengganggu lingkungan pertumbuhan anak-anak yang tinggal di sana.
Meskipun telah beroperasi selama lebih dari 10 tahun, aparat penegak hukum belum pernah melakukan pengecekan atau penindasan. Beberapa warga menduga adanya hubungan tidak jelas antara penjual dengan pihak berwenang, sehingga usaha tersebut bisa bertahan. Namun, hal ini belum terbukti dan membutuhkan penyelidikan lebih lanjut.
Keberadaan tempat ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan aparat di daerah tersebut. Banyak warga berharap agar pihak berwenang segera bertindak untuk menutup usaha tak berizin dan melindungi masyarakat, terutama anak-anak di sekitar panti asuhan, dari dampak negatif minuman beralkohol. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui mengapa usaha ini bisa bertahan selama bertahun-tahun dan apakah ada faktor yang menyembunyikan aktivitas ilegal tersebut.
(Tim Investigasi)
Bersambung….





