Gresik, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial A, warga asal Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, digeret warga ke kantor polisi setempat dengan tuduhan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah anak tirinya sendiri. A diserahkan oleh warga ke pada pihak berwajib pada Selasa (3/1/2023) kemarin malam, dan kini kasus tersebut masih ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Menurut informasi yang ada, pria berinisial A tersebut digeruduk warga sebelelum diserahkan ke kantor polisi. Penggerudukan ini berawal dari rumor yang berkembang di masyarakat bahwa A melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil atau mengandung 7 bulan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pencabulan tersebut. Saat ini proses pemeriksaan awal yakni meminta keterangan A serta anak tirinya. Prosesnya didampingi tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Iya benar tadi malam diserahkan kepada kami. Sekarang masih berlangsung proses pemeriksaan. Terkait dugaan pencabulannya, dalam tahap penyelidikan,” tandas perwira Polri dengan satu balok di pundak tersebut, Rabu (4/1/2023).
Ipda Hepi tidak menampik ketika ditanya rumor yang berkembang di masyarakat terkait kondisi anak tiri A yang hamil tujuh bulan. Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah kehamilan itu akibat pencabulan yang dilakukan A atau ada indikasi lain. (Din/RED)





