Situbondo, BeritaTKP.com – Seorang kepala desa (kades) berinisial SI di Kecamatan Bungatan, Situbondo, dilaporkan polisi karena menggadaikan mobil rental yang disewanya sebanyak 3 unit.

Kasus ini bermula saat ZI menyewa 3 unit mobil rental yang dikelola Andriyanto. Mobil itu akan digunakan untuk operasional pengerjaan proyek di desanya.

Sesuai kesepakatan, sewa mobil rental itu akan dibayar setelah 2 bulan. Namun ZI ternyata tak menepati janjinya untuk membayar uang sewa. Tak hanya itu, ZI malah menggadaikan mobil-mobil yang disewanya ke seseorang di daerah Besuki. ZI juga selalu menghindar ketika ditangih sewa mobilnya.

“Penyidik masih melakukan pendalaman dengan periksa terlapor,” jelas Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo, dikutip dari detikjatim, Kamis (23/2/2024).

Penyidik juga akan memanggil para pihak, yakni pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Terlapor, yakni kades akan segera dipanggil untuk mendalami laporan tersebut,” pungkas Momon. (Din/RED)