Gresik, BeritaTKP.com – Menyalah gunakan wewenang, nasib Kepala Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, harus berurusan dengan Aparat Hukum, adanya kejadian penutupan akses Jalan Kampung itu sehingga 6 warga yang terdampak merasa keberatan dan melaporkan perkara kasus penutupan akses Jalan Kampung tersebut ke Mapolres Gresik. Kasus tersebut sejak tahun 2021 kemarin sudah menjadi gondam diantaranya dari Ahli waris (Alhm) Ibu AYEMAH dengan Ahli waris (Alm) Bapak Nursalim. Dipicu Insiden tersebut yakni adalah perbuatan Kepala Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo.” Sabtu, (01/10/2022).

kuasa hukum dari ahli waris (Alhm) Ibu AYEMAH

kades cangkir
muntarib cs

Tanah depan rumah dari Ahli waris (Alhm) Ibu AYEMAH yang mulanya menjadi Akses Jalan seperti yang diketahui sekira lebar 3 meter panjangnya 96.75 meter, menjadi permasalahan hingga sampai Kepala Desa(kades) harus berurusan dengan Mapolres Gresik.

Sampai saat ini proses sudah berjalan dan bahkan dari beberapa yang bersangkutan sudah di panggil oleh pihak Polres Gresik, supaya kasus yang lamanya dari tahun 2021 itu agar cepat selesai, termasuk salah satunya Kepala Desa(Kades) Desa Cangkir, Kecamatan Dryorejo, yang mana sudah membuatkan  Surat keterangan Waris dari atasnama (Alhm) Ibu AYEMAH di tahun 2013, kemudian juga di tahun 2017 Kepela Desa juga membuatkan surat Daftar Mutasi Wajib Pajak yang beratasnamakan (Alm) Nursalim P.Kartoyo atau Ahli waris salah satunya adalah Bapak Muntarib.Cs.

Semua itu berakibatkan menjadi gondam antara pihak dari Ahli waris (Alhm) Ibu AYEMAH dengan Ahli waris (Alm) Nursalim P.Kartoyo bermula adanya perbuatan Kepala Desa membuat Surat Keterangan Waris ditahun 2013 dengan Daftar Mutasi Wajib Pajak ditahun 2017 yang di miliki masing – masing yang bersangkutan.

Dengan didampingi dari Kuasa Hukum Forum Komunikasi Advokat Indonesia (FORKADIN), Ahli waris dari (Alhm) Ibu AYEMAH telah meminta perlindungan Hukum supaya kasus yang gondam dari sejak tahun 2021 tersebut berharap bisa menghasilkan maksimal dan bisa di buka kembali menjadi akses Jalan Desa atau milik umum.”Ungkapnya.

Menurut keterangan dari Kuasa Hukum Forum Komunikasi Advokat Indonesia (FORKADIN) yang berkantor disurabaya, salah satunya saat dikonfirmasi oleh awak media yakni adalah Bapak MOCH. KHOLIS SH, mengatakan bahwa, Saya dan team kuasa hukum sudah menemui Wakapolres dan Wasidik untuk kasus yang sudah kami laporkan/adukan dapat segera diungkap, syukur Alhamdulillah beliau sangat tanggap untuk membantu terkait laporan/aduan kami akan  segera diselesaikan secepatnya dan kami juga meminta perlindungan hukum atas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Gresik pada 28 September 2022, terkait adanya dugaan menggunakan surat palsu & penyerobotan tanah yang sudah kami laporkan/adukan di Polres Gresik. dengan Sprin Lidik no. 1006/VII/2022/Reskrim tgl 27 Juli 2022. dan kami sampaikan juga kepada Kejaksaan Negeri Gresik jika ada dugaan tindak pidana tentang penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan yang diduga dilakukan oknum kepala Desa Cangkir untuk dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bapak Kepala Kejaksaan Negeri dan teamnya juga tanggap dan membantu untuk ungkap kasus tersebut dan Kemudian juga akan Berkolaborasi dengan rekan-rekan Polres Gresik.”Ujarnya.

Kami juga bersurat kepada Bupati Gresik, untuk meminta perlindungan dan Audensi  atas dasar Kasus Penutupan Akses Jalan Kampung di Driyorejo Gresik. Tinggal menunggu perkembangannya nanti kita kawal supaya kasus tersebut cepat selesai dan dapat diungkap secara terang benerang” Kata Bapak MOCH.KHOLIS SH.

Kasus yang sudah di soroti oleh publik ini menjadi viral dimana – mana, dari pihak Kepala Desa setempat harus bertanggung jawab dan bisa melindungi atau mengayomi warganya dengan baik atas perbuatan yang dipicu membuat surat – surat yang mana sampai ada penutupan Jalan didepan Rumah Warganya sendiri, mulanya Jalan milik umum hingga ada yang mengakui Jalan itu adalah milik orang lain yang  termasuk warganya sendiri.” Tandasnya.(Tim Investigasi)