ILUSTRASI.

Gresik, BeritaTKP.com – Seorang kiai berinisial NS (49), pimpinan Ponpes Tahfidh Hidayatul Qu’ran As-Syafi’i, di Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, ditangkap polisi usai dilaporkan atass dugaan pencabulan terhadap 3 santriwatinya. Ketiga korbannya diketahui masih berusia 12-13 tahun.

Terbongkarnya aksi cabul tersebut berawal dari salah satu korban yang menghubungi keluarganya pada Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban saat itu meminta agar dijemput dari ponpes. Saat didatangi oleh keluarganya keesokan harinya, korban mengaku telah dicabuli kiainya.

Setelah mendengar cerita tersebut, keluarga korban menjemput pulang para korban. Tak terima, keluarga korban lalu melaporkan kasus pencabulan itu ke polisi dan saat ini pelaku tengah diburu untuk segera diamankan karena mangkir dari panggilan.

Aksi pencabulan ini terjadi sekitar 2 bulan yang lalu. Hal tersebut sesuai dengan laporan korban ke kepolisian. Dari data di kepolisian, ada tiga laporan masuk ke Polres Gresik atas tindakan yang dilakukan kiai berusia 45 tahun itu.

Salah satu warga berinisial UD mengungkap bahwa korban pencabulan ada banyak. Namun tidak mau laporan lantaran ada intervensi dari pihak pondok. “Kemarin ada utusan pondok ke salah satu rumah korban, untuk minta menyelesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya, dikutip dari gresiksatu, Sabtu (23/12/2023).

Menurut dia, korban kasus dugaan pencabulan ini berjumlah sekitar 10 santri atau siswi di Pondok Pesantren tersebut. Namun, yang berani melaporkan kejadian tersebut baru tiga orang. “Banyak takut melapor, karena memang pelaku merupakan salah satu Kiai besar di Bawean. Bahkan, ada yang sempat melapor kepada keluarganya tidak lantas melapor ke pihak berwajib. Lantaran langsung dilakukan intimidasi oleh pihak terduga pelaku. Sehingga urung melaporkan kejadian tersebut,” paparnya. (Din/RED)