SIDOARJO, BeritaTKP.com – Dewi Sulis Herawati kembali menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan perkara dugaan penggelapan uang pembayaran yang dikaitkan dengan dirinya. Melalui kuasa hukumnya, Dewi meminta agar sejumlah fakta dan dokumen yang menurutnya belum terungkap secara utuh dapat disampaikan kepada publik secara berimbang.
Hak jawab tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan sebelumnya mengenai perkara dugaan penggelapan pembayaran yang berkaitan dengan transaksi Furqon Azizi dan PT Dynasti Indomegah.
Dalam klarifikasinya, Dewi mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang menyebut adanya pembayaran dari Furqon yang kemudian dinilai diterima oleh dirinya, perusahaan, maupun pihak sales, tetapi tidak disetorkan atau dibukukan ke perusahaan.
Menurut Dewi, persoalan tersebut perlu diperjelas karena berdasarkan keterangan saksi yang diperiksanya, termasuk dari pihak finance dan direksi, tidak terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa Furqon melakukan pembayaran kepada dirinya sebagaimana yang kemudian dikaitkan dengan objek perkara.
“Dari saksi saya, finance dan direksi tidak ada yang menyebutkan kalau ada pembayaran dari Furqon. Jadi mengapa majelis bisa menyimpulkan ada pembayaran yang diterima saya, perusahaan dan sales, tetapi tidak disetorkan atau dibukukan di perusahaan?” ujar Dewi dalam hak jawabnya.
Pertanyakan Mengapa Hanya Dirinya yang Dilaporkan
Dewi juga mempertanyakan konstruksi perkara apabila benar terdapat tiga pihak yang disebut menerima pembayaran dari Furqon, tetapi pembayaran tersebut tidak tercatat atau tidak disetorkan kepada perusahaan.
Ia mempertanyakan mengapa laporan dugaan penggelapan hanya diarahkan kepadanya dengan nilai sekitar Rp33 juta, sementara dalam uraian perkara disebut terdapat nilai pembayaran lain yang nominalnya lebih besar.
“Kalau memang dalam perkara didalilkan ada tiga orang yang menerima uang pembayaran dan tidak dibukukan di perusahaan, mengapa saya saja yang dilaporkan penggelapan dengan nominal Rp33 juta, sementara yang lain nilainya lebih besar?” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terang agar publik dapat memahami siapa yang menerima pembayaran, pembayaran tersebut untuk transaksi apa, serta bagaimana mekanisme pencatatan dan penyetorannya kepada perusahaan.
Pertanyakan Penggunaan Bendera Perusahaan Lain
Selain persoalan pembayaran, Dewi juga menyebut memiliki bukti bahwa Furqon pernah meminta dirinya menggunakan “bendera” atau identitas perusahaan lain untuk dapat mengambil barang dengan harga proyek.
Menurut Dewi, permintaan tersebut berkaitan dengan status Furqon yang sebelumnya telah terdaftar sebagai toko di perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan prosedur perusahaan, toko yang telah terdaftar tidak diperbolehkan mengambil barang dengan skema harga proyek. Karena itu, menurutnya, penggunaan bendera perusahaan lain menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan dalam melihat rangkaian transaksi tersebut.
“Bukti Furqon meminta saya menggunakan bendera lain untuk bisa mengambil barang harga project. Kenapa menggunakan bendera lain? Karena dia sudah terdaftar sebagai toko di perusahaan, sementara prosedur perusahaan, toko tidak boleh mengambil project,” jelas Dewi.
Dewi menilai fakta tersebut perlu dikaitkan dengan keseluruhan transaksi agar tidak muncul kesimpulan yang hanya melihat dari sisi pembayaran tanpa melihat mekanisme awal transaksi dan hubungan antara Furqon dengan perusahaan.
Persoalkan Perbedaan Versi Pembayaran Rp172 Juta dan Hasil Audit
Dewi juga mempertanyakan adanya perbedaan antara keterangan mengenai pembayaran Furqon dengan catatan audit piutang perusahaan.
Ia menyinggung keterangan atau versi Cecep yang menyebut Furqon telah melakukan pembayaran dengan nilai sekitar Rp172 juta lebih.
Menurut Dewi, jika pembayaran tersebut memang telah dilakukan dan berkaitan dengan objek perkara, seharusnya terdapat kesesuaian dengan hasil audit piutang perusahaan.
“Jika memang versi Cecep Furqon sudah ada pembayaran senilai Rp172 juta sekian, kenapa masih ada audit piutang perusahaan yang menyebutkan bahwa objek perkara tujuh pondok, sejumlah 28 nota dengan nilai Rp620.374.348, belum ada pembayaran sama sekali?” ungkapnya.
Bagi Dewi, perbedaan tersebut menjadi hal penting yang harus diklarifikasi karena berkaitan langsung dengan status pembayaran atas 28 nota dari tujuh pondok yang menjadi objek perkara.
Tunjukkan BKM Pembayaran Rp33 Juta
Dalam hak jawabnya, Dewi juga menyatakan memiliki bukti administrasi berupa Bukti Kas Masuk (BKM) yang menurutnya menunjukkan bahwa pembayaran orderan Furqon senilai Rp33 juta telah dilunasi.
Bukti tersebut, menurut Dewi, menjadi salah satu dokumen yang perlu dilihat untuk mengetahui secara jelas tujuan pembayaran dan transaksi yang sebenarnya.
“Bukti lunas atau BKM atas pembayaran orderan Furqon yang Rp33 juta ada,” tegasnya.
Ia menilai setiap pembayaran seharusnya terlebih dahulu dilihat berdasarkan tujuan pembayarannya, invoice atau nota yang dilunasi, serta pencatatan dalam administrasi perusahaan. Dengan demikian, penerimaan sejumlah uang tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pembayaran terhadap objek perkara pidana.
Minta Pemberitaan Berimbang
Dewi berharap pemberitaan mengenai perkara tersebut dapat memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak, terutama karena terdapat sejumlah dokumen dan fakta yang menurutnya perlu diklarifikasi.
Ia menegaskan hak jawab tersebut bukan dimaksudkan untuk mengubah substansi perkara, melainkan memberikan penjelasan dari pihak yang diberitakan mengenai sejumlah hal yang menurutnya belum disampaikan secara lengkap.
Menurut Dewi, persoalan utama yang perlu diperjelas meliputi siapa penerima pembayaran, untuk transaksi apa pembayaran dilakukan, bagaimana alokasi pembayaran terhadap invoice, serta apakah pembayaran tersebut benar-benar berkaitan dengan 28 nota dari tujuh pondok pesantren yang menjadi objek perkara.
Ia juga meminta agar bukti administrasi perusahaan, termasuk audit piutang dan BKM pembayaran, dapat dipertimbangkan secara menyeluruh dalam melihat persoalan tersebut. (red)
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan pemuatan hak jawab Dewi Sulis Herawati terkait pemberitaan yang sebelumnya telah diterbitkan oleh BeritaTKP.com dengan judul ” Furqon Azizi Laporkan Mantan Marketing PT Dynasti Indomegah atas Dugaan Penggelapan Uang Pembayaran Kasur Busa”. Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk pemberian ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi yang berkembang.
Seluruh substansi mengenai bantahan, dokumen, keterangan pembayaran, serta keberatan terhadap pertimbangan perkara sebagaimana dimuat dalam artikel ini merupakan keterangan dari Dewi Sulis Herawati dan/atau kuasa hukumnya. Redaksi tetap memberikan ruang kepada pihak Furqon Azizi maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemuatan hak jawab ini dimaksudkan untuk memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan memberikan kesempatan yang adil kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.





